Sabtu, 02 November 2013

Analisis Koperasi 2


Dalam tugas kali ini, saya akan melanjutkan analisis terhadap “Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa” yang terletak di dalam kantor Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bahasa, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pembahasan yang akan saya analisis kali ini mengenai tata cara mendirikan koperasi, Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa sebagai badan usaha dan sisa hasil usaha Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa.
BAB IV
1.      Tahapan Pendirian Koperasi
         Tahapan pembentukan Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa sama seperti tahapan pembentukan koperasi yang ada di Indonesia berdasarkan UU No. 25/1992. Yakni berangkat dari kelompok masyarakat -dalam hal ini para pegawai Kantor PPPPTK Bahasa- yang kemudian memprakarsai pembentukan Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa ini. Lalu para pendiri mengadakan Rapat Pembentukan Koperasi yang akhirnya membentuk Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa. Kemudian dalam rapat tersebut, terpilihlah pengurus dan pengawas koperasi. Hingga akhirnya mendaftarkan Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa sebagai badan usaha resmi dan disahkan oleh Kementrian Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah.

2.      Persyaratan Pendirian Koperasi
        Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa telah memenuhi persyaratan untuk berdiri menjadi sebuah koperasi yang sah menurut UU No.25/1992 pasal 6 s.d pasal 8, antara lain :
(a)    Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa berbentuk Koperasi Primer.
(b)   Dalam pembentukan Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa terdapat 30 orang sebagai pendiri sekaligus anggota.
(c)    Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa berkedudukan di Jl. Gardu Srengseh Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kotamadya Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Republik Indonesia.
(d)   Akta pendirian Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa didalamnya memuat anggaran dasar.
(e) Anggaran Dasar Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa memuat hal-hal seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan serta ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdiri, pembagian SHU dan sanksi.

3.      Langkah-Langkah Mendirikan Koperasi
a)      Dasar Pembentukan
Dasar pembentukan Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa adalah, para pendiri dan anggota memiliki kegiatan dan atau motif ekonomi yang sama di lingkungan Kantor PPPPTK Bahasa.
b)      Rapat Pembentukan
Rapat pembentukan Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa dilaksanakan pada tanggal 12 April 2000 dengan ditandatangani oleh 5 orang pengurus yang diberi kuasa oleh pendiri.
c)      Pengajuan Permohonan untuk Mendapatkan Pengesahan Hak
·         Pendaftaran Koperasi Sebagai Badan Usaha
Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2011 oleh Kepala Suka Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Jakarta Selatan melalui Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil nomor 01063-04/PK/P / 1.824.271.
·         Pengesahan Akte Pendirian
Disahkan oleh Menteri Koperasi dan Pengusaha Kecil, Menengah RI dengan surat keputusan  nomor 38/BH/KDK.9.4/V/2000 tanggal 29 Mei 2000.
4.      Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa memuat hal-hal seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan serta ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdiri, pembagian SHU dan sanksi sesuai dengan aturan mengenai isi kandungan AD/ART Koperasi yang diatur dalam undang-undang.


BAB V
1.      Koperasi Sebagai Badan Usaha
Dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 1 disebutkan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Badan usaha sendiri memiliki arti kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi yang bertujuan untuk menghasilkan barang atau jasa yang siap dijual dan mendatangkan keuntungan. Hal ini sesuai dengan Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa yang merupakan kombinasi dari sekumpulan orang yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama dan dalam kegiatan ekonominya menghasilkan keuntungan dengan berlandaskan azas kekeluargaan. Jadi bisa disimpulkan bahwa Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa merupakan suatu badan usaha atau perusahaan bisnis.

2.      Tujuan dan Nilai Koperasi
Jika dilihat dari 3 tujuan umum perusahaan bisnis, maka tujuan Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa sesuai dengan tujuan untuk Memaksimumkan Keuntungan. Hal ini dibuktikan dengan dibuatnya Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) tiap tahunnya. Dengan dibuatnya RK/RAPB, berarti Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK sudah menargetkan keuntungan yang akan didapat dan biaya yang akan ditanggung pada tahun berikutnya. Sehingga bagian keuangan dapat melakukan efisiensi pengeluaran biaya dan bagian personalia dapat meningkatkan pelayanan untuk meningkatkan penjualan.

3.      Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan dari Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa seperti yang telah dijelaskan sebelumnya dalam bab 2 adalah mewujudkan kesejahteraan anggota pada umumnya dan masyarakat luas pada khususnya sesuai dengan UU No. 25/1992 Pasal 3. Artinya, Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa sebagai badan usaha atau perusahaan bisnis tidak semata-mata hanya berfokus pada sisi mencari keuntungan, melainkan juga pada sisi manfaat yang bisa dirasakan oleh anggota maupun masyarakat luas.

4.      Keterbatasan Teori Perusahaan
Keterbatasan teori perusahaan untuk Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa menurut analisa saya sesuai dengan 2 pendapat, yakni a)untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diperkenalkan oleh Oliver Williamson dan b)untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras yang dikembangkan oleh Herbert Simon. Alasannya karena, kembali lagi jika dilihat dari tujuan Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK, koperasi harus memuaskan anggotanya sebagai pemilik perusahaan dimana koperasi dituntut harus mampu menghasilkan keuntungan (SHU). Tapi di sisi lain, koperasi harus dapat memberikan pelayanan yang memuaskan kepada konsumen (anggota dan masyarakat) secara optimal.

5.      Teori Laba
Teori laba yang diterapkan oleh Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa menurut analisa saya sesuai dengan Teori Laba Efisiensi Manajerial (Manajerial Efficiency  Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba di atas rata-rata laba normal. Sesuai dengan konsep Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa, koperasi tersebut akan memperoleh laba dari hasil efisiensi manajerial, karena orientasi usahanya lebih menekankan pada pelayanan usaha yang dapat memberikan manfaat dan kepuasan bersama bagi para anggotonya serta masyarakat sekitar.

6.      Fungsi Laba
            Dilihat dari Laporan R/L Koperasi Insan Sejahtera per 31 Desember 2012 didapatkan laba usaha per 31 Desember 2012 adalah sebesar Rp. 280.042.487 naik Rp. 18.695.892 dari laba usaha yang didapat pada tahun sebelumnya. Namun dalam badan usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya fokus fungsi laba. Jika digabungkan dengan partisipasi aktif belanja anggota koperasi yang cukup pada tahun 2012 (berdasarkan kesimpulan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa tahun buku 2012), laba tinggi yang didapat Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa ini menandakan bahwa manfaat yang dirasakan atau diterima anggotanya cukup tinggi. Karena idealnya semakin tinggi partisipasi anggota, semakin tinggi pula manfaat yang diterima.

7.      Kegiatan Usaha Koperasi
·      Status dan Motif Anggota Koperasi
Berdasarkan AD/ART Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa, status anggota Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa di koperasi tersebut. Hal ini sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992. Sementara untuk persyaratan menjadi anggota Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa, haruslah pegawai Kantor PPPPTK Bahasa. Ini berarti, calon anggota koperasi memiliki pendapatan yang pasti sehingga dengan begitu, calon anggota dapat melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek. Dengan kata lain, setiap orang yang akan menjadi anggota koersai akan terdorong menjadikan kebutuhan ekonomi sebagai motif dasarnya.
·      Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa sesuai dengan yang sudah ditetapkan di UU N0.25 Tahun 1992 pasal 43, yakni sebagai berikut :
a. Mengadakan usaha barang-barang primer dan sekunder untuk anggota dan masyarakat.
b. Mengadakan usaha jasa dibidang ; ATK, fotocopy, percetakan, wartel, perbengkelan, distributor, suplaier, garmen dan cleaning service.
c. Mengusahakan kerja sama antar  Koperasi Insan Sejahtera dengan pihak lain, perusahaan swasta, BUMN/BUMD dan pemerintah dalam usaha/permodalan yang saling menguntungkan.
·      Permodalan Koperasi
              Mekanisme permodalan koperasi yang diterapkan oleh Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa merupakan mekanisme permodalan koperasi yang sudah ditetapkan dalam UU No.25/1992 pasal 41, yakni:
1)      Modal Sendiri, yang bersumber dari :
(a)    Simpanan pokok anggota
(b)   Simpanan wajib
(c)    Dana cadangan
(d)   Donasi atau hibah
2)      Modal pinjaman
(a)    Anggota
(b)   Bank dan lembaga keuangan lainnya
(c)    Sumber lainnya yang sah
·      Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sistem pembagian sisa hasil usaha Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa untuk anggotanya adalah berdasarkan hasil murni usaha belanja koperasi, 30% dibagi rata seluruh anggota, 70% untuk anggota yang belanja aktif di toko minimal Rp. 50.000 dan anggota yang menambah modalnya ditabungan sukarela.

BAB VI
1.      Pengertian SHU dan Informasi Dasar
Pengertian SHU yang tertuang dalam AD/ART Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa mengacu kepada pengertian SHU menurut UU No. 25 Tahun1992 Pasal 45. Yakni bahwa SHU Koperasi adalah pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban-kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahunbuku yang bersangkutan.

2.      Rumus Pembagian SHU
Pembagian SHU Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa menurut AD/ART untuk anggotanya adalah berdasarkan hasil murni usaha belanja koperasi, 30% dibagi rata seluruh anggota, 70% untuk anggota yang belanja aktif di toko minimal Rp. 50.000 dan anggota yang menambah modalnya ditabungan sukarela. Ini berarti, rumus pembagian SHU yang dilakukan Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa menggunakan rumus SHU per Anggota = Jasa Usaha Anggota (JUA) + Jasa Modal Anggota (JMA). Berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus tahun 2012, didapatkan data sebagai berikut :
(a)     Anggota yang aktif belanja ditoko min Rp. 50.000 sebanyak 56 dari 214 anggota
                   JUA = 74% * 70% total SHU bagi anggota aktif
                            = 51,8% dari total SHU
(b)     Anggota yang menambah modalnya pada tab. sukarela sebanyak 20 dari 214 anggota
                   JMA = 26% * 70% total SHU bagi anggota aktif
                            = 18,2% dari total SHU

3.      Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
            Prinsip pembagian SHU yang diterapkan oleh Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa sama seperti prinsip-prinsip standar pembagian SHU koperasi  di Indonesia. Yakni :
(1)      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. Karena mayoritas pendapatan yang diterima oleh  Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa berasal dari kegiatan ekonomi anggota koperasi itu sendiri.
(2)     SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan sendiri. Hal ini tercermin dalam proporsi SHU yang sudah dibahas sebelumnya, yakni 30% dibagi rata seluruh anggota dan 70% untuk anggota yang belanja aktif dan anggota yang menambah modalnya ditabungan sukarela.
(3)      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
(4)      SHU anggota dibayar secara tunai.

4.      Pembagian SHU Per Anggota
        Saya akan mencoba mencari SHU dari salah satu anggota Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa, yakni Bpk. Hadria. Berikut merupakan data yang diambil dari Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa Tahun Buku 2012 :
            JUA = 51,8% x Rp. 280.042.487 = Rp. 145.062.008
            JMA = 18,2% x Rp. 280.042.487 = Rp.  50.967.733

            Jumlah  anggota, Simpanan dan Volume Usaha Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa
            Jumlah anggota                                   : 214 orang
            Total simpanan anggota (TMS)           : Rp. 417.714.438
            Total transaksi usaha (VUK)               : Rp. 345.662.487
            Jumlah simpanan Bpk. Hadria (Sa)     : Rp. 2.665.489
            Total transaksi usaha Bpk. Hadria (Va) : Rp. 500.000 (dalam Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa tidak dicantumkan total transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota. Angka ini hanya pengandaian)
            SHUpa = ((Va/VUK) x JUA) + ((Sa/TMS) x JMA)
                        = ((500.000/345.662.487) x 145.062.008) + ((2.665.489/417.714.438) x 50.967.733)
                        = 209.832 + 325.232
                        = Rp. 535.064
      

Sumber :
Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi : Teori dan Praktik; Jakarta, Erlangga.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa.
Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa Tahun Buku 2012
Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa Tahun Buku 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar