Dalam
tugas kali ini, saya akan melanjutkan analisis terhadap “Koperasi Insan
Sejahtera PPPPTK Bahasa” yang terletak di dalam kantor Pusat Pengembangan dan
Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bahasa, Jagakarsa, Jakarta
Selatan. Pembahasan yang akan saya analisis kali ini mengenai tata cara
mendirikan koperasi, Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa sebagai badan usaha
dan sisa hasil usaha Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa.
BAB IV
1.
Tahapan Pendirian Koperasi
Tahapan pembentukan Koperasi Insan Sejahtera
PPPPTK Bahasa sama seperti tahapan pembentukan koperasi yang ada di Indonesia
berdasarkan UU No. 25/1992. Yakni berangkat dari kelompok masyarakat -dalam hal
ini para pegawai Kantor PPPPTK Bahasa- yang kemudian memprakarsai pembentukan
Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa ini. Lalu para pendiri mengadakan Rapat
Pembentukan Koperasi yang akhirnya membentuk Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK
Bahasa. Kemudian dalam rapat tersebut, terpilihlah pengurus dan pengawas
koperasi. Hingga akhirnya mendaftarkan Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa
sebagai badan usaha resmi dan disahkan oleh Kementrian Koperasi dan Pengusaha
Kecil Menengah.
2.
Persyaratan Pendirian Koperasi
Koperasi Insan
Sejahtera PPPPTK Bahasa telah memenuhi persyaratan untuk berdiri menjadi sebuah
koperasi yang sah menurut UU No.25/1992 pasal 6 s.d pasal 8, antara lain :
(a)
Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK
Bahasa berbentuk Koperasi Primer.
(b)
Dalam pembentukan Koperasi Insan
Sejahtera PPPPTK Bahasa terdapat 30 orang sebagai pendiri sekaligus anggota.
(c)
Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK
Bahasa berkedudukan di Jl. Gardu Srengseh Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan,
Kotamadya Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Republik Indonesia.
(d)
Akta pendirian Koperasi Insan
Sejahtera PPPPTK Bahasa didalamnya memuat anggaran dasar.
(e) Anggaran Dasar Koperasi Insan
Sejahtera PPPPTK Bahasa memuat hal-hal seperti daftar nama pendiri, nama dan
tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
serta ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan,
jangka waktu berdiri, pembagian SHU dan sanksi.
3.
Langkah-Langkah Mendirikan
Koperasi
a)
Dasar Pembentukan
Dasar
pembentukan Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa adalah, para pendiri dan
anggota memiliki kegiatan dan atau motif ekonomi yang sama di lingkungan
Kantor PPPPTK Bahasa.
b)
Rapat Pembentukan
Rapat
pembentukan Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa dilaksanakan pada tanggal 12
April 2000 dengan ditandatangani oleh 5 orang pengurus yang diberi kuasa oleh
pendiri.
c)
Pengajuan Permohonan untuk Mendapatkan
Pengesahan Hak
·
Pendaftaran Koperasi Sebagai Badan
Usaha
Disahkan
di Jakarta pada tanggal 19 September 2011 oleh Kepala Suka Dinas Koperasi,
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Jakarta Selatan melalui Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil nomor 01063-04/PK/P / 1.824.271.
·
Pengesahan Akte Pendirian
Disahkan oleh Menteri Koperasi dan Pengusaha Kecil, Menengah RI dengan
surat keputusan nomor
38/BH/KDK.9.4/V/2000 tanggal 29 Mei 2000.
4.
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah
Tangga
Anggaran
Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa
memuat hal-hal seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud
dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan serta ketentuan mengenai
keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdiri,
pembagian SHU dan sanksi sesuai dengan aturan mengenai isi kandungan AD/ART Koperasi yang diatur dalam undang-undang.
BAB V
1.
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Dalam
UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 1 disebutkan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Badan usaha
sendiri memiliki arti kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan nonfisik,
informasi dan teknologi yang bertujuan untuk menghasilkan barang atau jasa yang
siap dijual dan mendatangkan keuntungan. Hal ini sesuai dengan Koperasi Insan
Sejahtera PPPPTK Bahasa yang merupakan kombinasi dari sekumpulan orang yang
mempunyai kepentingan ekonomi yang sama dan dalam kegiatan ekonominya
menghasilkan keuntungan dengan berlandaskan azas kekeluargaan. Jadi bisa
disimpulkan bahwa Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa merupakan suatu badan
usaha atau perusahaan bisnis.
2.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Jika
dilihat dari 3 tujuan umum perusahaan bisnis, maka tujuan Koperasi Insan
Sejahtera PPPPTK Bahasa sesuai dengan tujuan untuk Memaksimumkan Keuntungan.
Hal ini dibuktikan dengan dibuatnya Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja (RAPB) tiap tahunnya. Dengan dibuatnya RK/RAPB, berarti
Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK sudah menargetkan keuntungan yang akan didapat
dan biaya yang akan ditanggung pada tahun berikutnya. Sehingga bagian keuangan
dapat melakukan efisiensi pengeluaran biaya dan bagian personalia dapat
meningkatkan pelayanan untuk meningkatkan penjualan.
3.
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan
Koperasi
Tujuan dari Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa seperti yang telah
dijelaskan sebelumnya dalam bab 2 adalah mewujudkan kesejahteraan anggota pada
umumnya dan masyarakat luas pada khususnya sesuai dengan UU No. 25/1992 Pasal
3. Artinya, Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa sebagai badan usaha atau
perusahaan bisnis tidak semata-mata hanya berfokus pada sisi mencari
keuntungan, melainkan juga pada sisi manfaat yang bisa dirasakan oleh anggota
maupun masyarakat luas.
4.
Keterbatasan Teori Perusahaan
Keterbatasan teori perusahaan untuk Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK
Bahasa menurut analisa saya sesuai dengan 2 pendapat, yakni a)untuk
memaksimumkan penggunaan manajemen yang diperkenalkan oleh Oliver Williamson
dan b)untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras yang dikembangkan oleh
Herbert Simon. Alasannya karena, kembali lagi jika dilihat dari tujuan Koperasi
Insan Sejahtera PPPPTK, koperasi harus memuaskan anggotanya sebagai pemilik
perusahaan dimana koperasi dituntut harus mampu menghasilkan keuntungan (SHU).
Tapi di sisi lain, koperasi harus dapat memberikan pelayanan yang memuaskan
kepada konsumen (anggota dan masyarakat) secara optimal.
5.
Teori Laba
Teori laba yang diterapkan oleh Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa
menurut analisa saya sesuai dengan Teori Laba Efisiensi Manajerial (Manajerial
Efficiency Theory Of Profit). Teori
ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh
laba di atas rata-rata laba normal. Sesuai dengan konsep Koperasi Insan
Sejahtera PPPPTK Bahasa, koperasi tersebut akan memperoleh laba dari hasil
efisiensi manajerial, karena orientasi usahanya lebih menekankan pada pelayanan
usaha yang dapat memberikan manfaat dan kepuasan bersama bagi para anggotonya
serta masyarakat sekitar.
6.
Fungsi Laba
Dilihat dari Laporan R/L Koperasi
Insan Sejahtera per 31 Desember 2012 didapatkan laba usaha per 31 Desember 2012
adalah sebesar Rp. 280.042.487 naik Rp. 18.695.892 dari laba usaha yang didapat
pada tahun sebelumnya. Namun dalam badan usaha koperasi, laba bukanlah
satu-satunya fokus fungsi laba. Jika digabungkan dengan partisipasi aktif
belanja anggota koperasi yang cukup pada tahun 2012 (berdasarkan kesimpulan
Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa tahun
buku 2012), laba tinggi yang didapat Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa ini
menandakan bahwa manfaat yang dirasakan atau diterima anggotanya cukup tinggi.
Karena idealnya semakin tinggi partisipasi anggota, semakin tinggi pula manfaat
yang diterima.
7.
Kegiatan Usaha Koperasi
·
Status dan Motif Anggota Koperasi
Berdasarkan AD/ART Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK
Bahasa, status anggota Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa adalah pemilik
dan sekaligus pengguna jasa di koperasi tersebut. Hal ini sesuai dengan UU No.
25 Tahun 1992. Sementara untuk persyaratan menjadi anggota Koperasi Insan
Sejahtera PPPPTK Bahasa, haruslah pegawai Kantor PPPPTK Bahasa. Ini berarti,
calon anggota koperasi memiliki pendapatan yang pasti sehingga dengan begitu,
calon anggota dapat melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai
prospek. Dengan kata lain, setiap orang yang akan menjadi anggota koersai akan
terdorong menjadikan kebutuhan ekonomi sebagai motif dasarnya.
·
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Koperasi Insan
Sejahtera PPPPTK Bahasa sesuai dengan yang sudah ditetapkan di UU N0.25 Tahun
1992 pasal 43, yakni sebagai berikut :
a. Mengadakan
usaha barang-barang primer dan sekunder untuk anggota dan masyarakat.
b. Mengadakan
usaha jasa dibidang ; ATK, fotocopy, percetakan, wartel, perbengkelan,
distributor, suplaier, garmen dan cleaning service.
c. Mengusahakan kerja sama antar
Koperasi Insan Sejahtera dengan pihak lain, perusahaan swasta, BUMN/BUMD
dan pemerintah dalam usaha/permodalan yang saling menguntungkan.
·
Permodalan Koperasi
Mekanisme permodalan koperasi
yang diterapkan oleh Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa merupakan mekanisme
permodalan koperasi yang sudah ditetapkan dalam UU No.25/1992 pasal 41, yakni:
1)
Modal Sendiri, yang bersumber dari
:
(a)
Simpanan pokok anggota
(b)
Simpanan wajib
(c)
Dana cadangan
(d)
Donasi atau hibah
2)
Modal pinjaman
(a)
Anggota
(b)
Bank dan lembaga keuangan lainnya
(c)
Sumber lainnya yang sah
·
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sistem
pembagian sisa hasil usaha Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa untuk
anggotanya adalah berdasarkan hasil murni usaha belanja koperasi, 30% dibagi
rata seluruh anggota, 70% untuk anggota yang belanja aktif di toko minimal Rp.
50.000 dan anggota yang menambah modalnya ditabungan sukarela.
BAB VI
1.
Pengertian SHU dan Informasi Dasar
Pengertian SHU yang tertuang dalam
AD/ART Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa mengacu kepada pengertian SHU
menurut UU No. 25 Tahun1992 Pasal 45. Yakni bahwa SHU Koperasi adalah
pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,
penyusutan dan kewajiban-kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahunbuku yang
bersangkutan.
2.
Rumus Pembagian SHU
Pembagian SHU Koperasi Insan Sejahtera
PPPPTK Bahasa menurut AD/ART untuk anggotanya adalah berdasarkan hasil murni
usaha belanja koperasi, 30% dibagi rata seluruh anggota, 70% untuk anggota yang
belanja aktif di toko minimal Rp. 50.000 dan anggota yang menambah modalnya
ditabungan sukarela. Ini berarti, rumus pembagian SHU yang dilakukan Koperasi
Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa menggunakan rumus SHU per Anggota = Jasa Usaha
Anggota (JUA) + Jasa Modal Anggota (JMA). Berdasarkan Laporan
Pertanggungjawaban Pengurus tahun 2012, didapatkan data sebagai berikut :
(a)
Anggota yang aktif belanja ditoko
min Rp. 50.000 sebanyak 56 dari 214 anggota
JUA
= 74% * 70% total SHU bagi anggota aktif
= 51,8% dari total SHU
(b)
Anggota yang menambah modalnya
pada tab. sukarela sebanyak 20 dari 214 anggota
JMA
= 26% * 70% total SHU bagi anggota aktif
= 18,2% dari total SHU
3.
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
Prinsip
pembagian SHU yang diterapkan oleh Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa sama
seperti prinsip-prinsip standar pembagian SHU koperasi di Indonesia. Yakni :
(1)
SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota. Karena mayoritas pendapatan yang diterima oleh Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa
berasal dari kegiatan ekonomi anggota koperasi itu sendiri.
(2)
SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yang dilakukan sendiri. Hal ini tercermin dalam proporsi
SHU yang sudah dibahas sebelumnya, yakni 30% dibagi rata seluruh anggota dan
70% untuk anggota yang belanja aktif dan anggota yang menambah modalnya
ditabungan sukarela.
(3)
Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan.
(4)
SHU anggota dibayar secara tunai.
4.
Pembagian SHU Per Anggota
Saya akan
mencoba mencari SHU dari salah satu anggota Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK
Bahasa, yakni Bpk. Hadria. Berikut merupakan data yang diambil dari Laporan
Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa Tahun Buku
2012 :
JUA =
51,8% x Rp. 280.042.487 = Rp. 145.062.008
JMA =
18,2% x Rp. 280.042.487 = Rp. 50.967.733
Jumlah anggota, Simpanan dan Volume Usaha Koperasi
Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa
Jumlah
anggota :
214 orang
Total
simpanan anggota (TMS) : Rp.
417.714.438
Total
transaksi usaha (VUK) : Rp.
345.662.487
Jumlah
simpanan Bpk. Hadria (Sa) : Rp.
2.665.489
Total
transaksi usaha Bpk. Hadria (Va) : Rp. 500.000 (dalam Laporan
Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa tidak
dicantumkan total transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota.
Angka ini hanya pengandaian)
SHUpa = ((Va/VUK) x JUA) +
((Sa/TMS) x JMA)
=
((500.000/345.662.487) x 145.062.008) + ((2.665.489/417.714.438) x 50.967.733)
=
209.832 + 325.232
=
Rp. 535.064
Sumber :
Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi : Teori
dan Praktik; Jakarta, Erlangga.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi
Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa.
Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi Insan
Sejahtera PPPPTK Bahasa Tahun Buku 2012
Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja (RAPB) Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa Tahun Buku 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar