Senin, 24 November 2014

Tugas 3 Bahasa Indonesia 2

  1. Definisi Karangan
Karangan merupakan karya tulis hasil dari kegiatan seseorang untuk mengungkapkan gagasan dan menyampaikanya melalui bahasa tulis kepada pembaca untuk dipahami. Ada juga yang mengartikan karangan adalah bentuk tulisan yang mengungkapkan pikiran dan perasaan pengarang dalam satu kesatuan tema yang utuh. Karangan diartikan pula dengan rangkaian hasil pikiran atau ungkapan perasaan ke dalam bentuk tulisan yang teratur.


  1. Jenis-Jenis Karangan Beserta Ciri-Cirinya
1. Karangan Narasi
Karangan narasi adalah karangan yang menyajikan serangkaian peristiwa yang biasanya disusun menurut urutan waktu. Yang termasuk narasi ialah cerpen, novel, roman, kisah perjalanan, biografi, otobiografi.
Ciri-ciri / karakteristik karangan narasi :
a. Menyajikan serangkaian berita atau peristiwa.
b. Disajikan dalam urutan waktu serta kejadian yang menunjukkan peristiwa awal sampai akhir.
    1. Menampilkan pelaku peristiwa atau kejadian
    1. Latar (setting) digambarkan secara hidup dan terperinci.


  1. Karangan Deskripsi
Karangan Deskripsi adalah karangan yang menggambarkan atau melukiskan sesuatu seakan-akan pembaca melihat, mendengar, merasakan, mengalaminya sendiri.
Ciri-ciri / karakteristik karangan deskripsi :
a. Melukiskan atau menggambarkan suatu objek tertentu.
b. Bertujuan untuk menciptakan kesan atau pengalaman pada diri pembaca agar seolah-olah mereka melihat, merasakan, mengalami atau mendengar, sendiri suatu objek yang dideskripsikan.
    1. Sifat penulisannya objektif karena selalu mengambil objek tertentu, yang dapat berupa tempat, manusia, dan hal yang dipersonifikasikan.
    1. Penulisannya dapat menggunakan cara atau metode realistis (objektif), impresionistis (subjektif), atau sikap penulis.
    1. Karangan Eksposisi
Karangan Eksposisi adalah bentuk karangan yang memaparkan, memberi keterangan, menjelaskan, memberi informasi sejelas-jelasnya mengenai suatu hal.
Ciri-ciri / karakteristik karangan Eksposisi:
a. Menjelaskan informasi agar pembaca mengetahuinya.
b. Menyatakan sesuatu yang benar-benar terjadi (data faktual).
    1. Tidak terdapat unsur mempengaruhi atau memaksakan kehendak.
    1. Menunjukkan analisis atau penafsiran secara objektif terhadap fakta yang ada.
e. Menunjukkan sebuah peristiwa yang terjadi atau tentang proses kerja sesuatu.


4. Karangan Persuasi
Karangan Persuasi adalah karangan yang tujuannya untuk membujuk pembaca agar mau mengikuti kemauan atau ide penulis disertai alasan bukti dan contoh konkrit.
Ciri-ciri/karakteristik karangan persuasi :
a. Terdapat himbauan atau ajakan.
b. Berusaha mempengaruhi pembaca.


5. Karangan Argumentasi
Karangan Argumentasi adalah karangan yang isinya bertujuan meyakinkan atau mempengaruhi pembaca terhadap suatu masalah dengan mengemukakan alasan, bukti, dan contoh nyata.
Ciri-ciri / karakteristik karangan Argumentasi :
a. Berusaha meyakinkan pembaca akan kebenaran gagasan pengarang sehingga kebenaran itu diakui oleh pembaca.
b. Pembuktian dilengkapi dengan data, fakta, grafik, tabel, gambar.
    1. Dalam argumentasi pengarang berusaha mengubah sikap, pendapat atau pandangan pembaca.
    1. Dalam membuktikan sesuatu, pengarang menghindarkan keterlibatan emosi dan menjauhkan subjektivitas.
e. Dalam membuktikan kebenaran pendapat pengarang, kita dapat menggunakan bermacam-macam pola pembuktian.


Minggu, 02 November 2014

Tugas 2 Bahasa Indonesia 2

1. Silogisme
Apa itu silogisme? Silogisme adalah jenis penalaran deduksi secara tidak langsung. Dalam pengertian umum, silogisme adalah suatu argument deduktif yang terdiri dari dua premis dan satu kesimpulan. Silogisme adalah setiap penyimpulan tidak langsung, yang dari dua proposisi (premis-premis) disimpulkan suatu proposisi baru (kesimpulan). Premis yang pertama disebut premis umum (premis mayor) dan premis yang kedua disebut premis khusus (premis minor). Kesimpulan itu berhubungan erat sekali dengan premis-premis yang ada. Jika premis-premisnya benar maka kesimpulannya juga benar.
Dalam penerapannya, ada tiga jenis silogisme, yaitu silogisme kategoris, silogisme hipotesis, dan silogisme alternatif.

1.1 Silogisme kategoris adalah silogisme yang terdiri dari tiga proposisi (premis) kategoris. Contoh silogisme kategoris :
Semua manusia adalah makhluk berakal budi (premis mayor)
Afdan adalah manusia (premis minor)
Afdan adalah makhluk berakal budi (kesimpulan).

1.2 Silogisme hipotesis adalah silogisme yang premis mayornya berupa keputusan hipotesis dan premis minornya merupakan pernyataan kategoris. Contoh silogisme hipotesis :
Jika hari ini tidak hujan, saya akan ke rumah paman (premis mayor)
Hari ini tidak hujan (premis minor)
Saya akan kerumah paman (kesimpulan).


Selasa, 14 Oktober 2014

Tugas 1 Bahasa Indonesia 2

PENALARAN
1. Cara (perihal) menggunakan nalar; pemikiran atau cara berpikir logis; jangkauan pemikiran:kepercayaan takhayul serta penalaran yang tidak logis haruslah dikikis habis
2. Hal mengembangkan atau mengendalikan sesuatu dengan nalar dan bukan dengan perasaan atau pengalaman
3. Proses mental dalam mengembangkan pikiran dari beberapa fakta atau prinsip
Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proporsisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.
Secara sederhana, penalaran dapat didefinisikan sebagai proses pengambilan kesimpulan berdasarkan proporsi - proporsi yang mendahuluinya. Sebuah penalaran terdiri atas premis dan kesimpulan. Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence). Hubungan antara premis dan konklusi disebut konsekuensi.

Penalaran secara nomina
Cara (perihal) menggunakan nalar; pemikiran atau cara berpikir logis; jangkauan pemikiran (nomina)
Contoh: Kepercayaan takhayul serta ~ yang tidak logis haruslah dikikis habis;
Hal mengembangkan atau mengendalikan sesuatu dengan nalar dan bukan dengan perasaan atau pengalaman; (nomina)
Proses mental dalam mengembangkan pikiran dari beberapa fakta atau prinsip; (nomina)

Metode dalam menalar
Ada dua jenis metode dalam menalar yaitu induktif dan deduktif.
Metode induktif
Metode berpikir induktif adalah metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum. Hukum yang disimpulkan difenomena yang diselidiki berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diteliti. Geeralisasi adalah bentuk dari metode berpikir induktif. Contoh:
Jika dipanaskan, besi memuai. Jika ada udara, manusia akan hidup.
Jika dipanaskan, tembaga memuai. Jika ada udara, hewan akan hidup.
Jika dipanaskan, emas memuai. Jika ada udara, tumbuhan akan hidup.
Jika dipanaskan, platina memuai. ∴ Jika ada udara mahkluk hidup akan hidup.
∴ Jika dipanaskan, logam memuai.

Metode deduktif
Metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.
Contoh: Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status sosial.

Konsep dan simbol dalam penalaran
Penalaran juga merupakan aktivitas pikiran yang abstrak, untuk mewujudkannya diperlukan simbol. Simbol atau lambang yang digunakan dalam penalaran berbentuk bahasa, sehingga wujud penalaran akan akan berupa argumen.
Kesimpulannya adalah pernyataan atau konsep adalah abstrak dengan simbol berupa kata, sedangkan untuk proposisi simbol yang digunakan adalah kalimat (kalimat berita) dan penalaran menggunakan simbol berupa argumen. Argumenlah yang dapat menentukan kebenaran konklusi dari premis.
Berdasarkan paparan di atas jelas bahwa tiga bentuk pemikiran manusia adalah aktivitas berpikir yang saling berkait. Tidak ada ada proposisi tanpa pengertian dan tidak akan ada penalaran tanpa proposisi. Bersama – sama dengan terbentuknya pengertian perluasannya akan terbentuk pula proporsi dan dari proposisi akan digunakan sebagai premis bagi penalaran. Atau dapat juga dikatakan untuk menalar dibutuhkan proposisi sedangkan proposisi merupakan hasil dari rangkaian pengertian.

Syarat-syarat kebenaran dalam penalaran
Jika seseorang melakukan penalaran, maksudnya tentu adalah untuk menemukan kebenaran. Kebenaran dapat dicapai jika syarat – syarat dalam menalar dapat dipenuhi.
Suatu penalaran bertolak dari pengetahuan yang sudah dimiliki seseorang akan sesuatu yang memang benar atau sesuatu yang memang salah.
Dalam penalaran, pengetahuan yang dijadikan dasar konklusi adalah premis. Jadi semua premis harus benar. Benar di sini harus meliputi sesuatu yang benar secara formal maupun material. Formal berarti penalaran memiliki bentuk yang tepat, diturunkan dari aturan – aturan berpikir yang tepat sedangkan material berarti isi atau bahan yang dijadikan sebagai premis tepat.



Minggu, 08 Juni 2014

Tugas 3 Hak Perlindungan Konsumen (Slideshare)




<iframe src="http://www.slideshare.net/slideshow/embed_code/35615773" width="476" height="400" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe>


Disusun Oleh :
  1. Annisa Puspanira                    (20212971)
  2. Yosi Krista Agnesti                 (27212875)

Kelas   : 2EB14
 

Tugas 3 Hak Perlindungan Konsumen

1.      Pengertian Perlindungan Konsumen
            Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 1  menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

2.      Contoh Kasus Pelanggaran Hak Konsumen
Kasus Penarikan Produk Obat Anti-Nyamuk HIT
Pada hari Rabu, 7 Juni 2006, obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia, sementara yang di pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Masalah lain kemudian muncul. Timbul miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU, registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut menjadi kewenangan Menteri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi tanggung jawab BPOM.
Namun Kepala BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat nyamuk harus terdaftar (teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM. Ternyata pada kenyataanya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan. Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida.

3.      Bentuk Pelanggaran
Dari contoh kasus diatas, maka produsen obat anti-nyamuk HIT yakni PT Megarsari Makmur jelas melanggar hak konsumen seperti yang tertulis dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 Ayat 2 dan 3 yang isinya seperti dibawah ini :
Ayat 2 : Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
Ayat 3 : Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
Sehingga menghilangkan salah satu hak konsumen, seperti yang tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 Huruf C yakni “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
Oleh karena itu, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 8 Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang  memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”. Maka keputusan untuk menarik obat anti-nyamuk HIT dari peredaran di pasar dan memusnahkan produk yang ada di pabrik adalah tepat.
Apalagi penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang diketahui terkandung dalam 2 jenis produk HIT, yakni HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang) dapat yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung. Hal ini semakin membahayakan karena diketahui sudah memunculkan korban.

Sumber            :

Disusun Oleh :
1.      Annisa Puspanira                    (20212971)
2.      Yosi Krista Agnesti                 (27212875)

Kelas   : 2EB14

Jumat, 28 Maret 2014

Aspek Hukum Dalam Ekonomi (Tugas 1)

Tugas kali ini adalah mencari sebuah contoh kasus hukum perdata yang terjadi dan diminta untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut. Oleh karena itu untuk menyelesaikan tugas kali ini, saya memutuskan mengambil salah satu kasus yang sering terjadi di Indonesia. Mugkin sebenarnya bukan hanya sering terjadi di Indonesia, tapi juga di seluruh dunia. Kasus yang saya maksud ini adalah Wanprestasi.
Sebenarnya, apa itu wanprestasi? Kita pasti sudah sering mendengar istilah tersebut bukan? Wanprestasi (breach of contract) berasal dari bahasa Belanda yang artinya prestasi buruk. Adapun yang dimaksud wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa.
Debitur dapat dinyatakan wanprestasi apabila sudah ada somasi. Hal ini dapat dijelaskan menurut pasal 1238 KUH Perdata yang menyatakan bahwa: “Si Berutang adalah lalai, apabila dia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lali, atau demi perikatan sendiri, ialah jika ini menetapkan bahwa si berutang harus dianggapa lali dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Contoh kasus wanprestasi yang kali ini saya ambil adalah konflik yang terjadi antara PT. Metro Batavia dengan PT. Garuda Maintence Facility Aero Asia seperti yang tertulis dalam laman http://www.scribd.com/doc/46091428/Kasus-Wanprestasi. Disini diceritakan bahwa kasus bermula ketika GMF memberikan biaya jasa kepada Batavia Air, seperti menambah angin ban dan penggantian oli pesawat. Sampai pada akhirnya, Batavia Air tidak melunasi biaya perawatan pesawat yang telah jatuh tempo sejak awal tahun 2008. GMF menuding Batavia telah melakukan wanprestasi sampai jatuh tempo. Total nilai utang yang seharusnya dilunasi oleh Batavia Air adalah sebesar US$ 1,192 juta.
Untuk menyelesaikan konflik tersebut, GMF mengajukan gugatan perdata terhadap Batavia melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 September 2008. Pada tanggal 4 Maret 2009 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan sita jaminan terhadap pesawat terbang milik Batavia dengan surat penetapan sita jaminan Nomor 335/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst. GMF menyita ketujuh pesawat Batavia Air yang merupakan pesawat Boeing 737-200. ketujuh pesawat Batavia berstatus sita jaminan sampai kewajibannya dilunasi. Batavia juga dihukum membayar sisa tagihan kepada GMF atas biaya penggantian dan perbaikan mesin bearing pesawat Batavia. Maskapai tersebut terbukti melakukan wanprestasi terhadap pembayaran utang sebesar US$ 256.266 plus bungan 6% per tahun terhitung sejak 17 November 2007.
Meski ketujuh pesawat Batavia disita, pesawat Batavia masih bisa beroperasi selama masa sitaan di wilayah Indonesia. Karena apabila pesawat berada di luar negeri, pengadilan negeri tidak memiliki kewenanangan untuk melakukan eksekusi. Hal itu untuk menjaga kepentingan transportasi umum tetap terlayani. Izin operasional ini masuk dalam penetapan sita jaminan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 335/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Maret 2009. Dalam hal ini berdasarkan Pasal 227 HIR dan Pasal 1131 KUH Perdata, seemua jenis atau bentuk harta kekayaan debitur, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, menjadi tanggunan atau jaminan atas segala utang debitur. Sita jaminan hanya dilarang untuk hewan dan barang yang bisa digunakan untuk menjalankan pencaharian debitur. Pesawat terbang bisa dijadikan onjek sita jaminan. Pesawat tidak dikategorikan sebagai barang yang diatur dalam Pasal 196 HIR, melainkan sebagai alat perdagangan.
Berdasarkan kasus wanprestasi antara PT. Metro Batavia dan PT. Garuda Maintanence Facility, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan sita jaminan terhadap pesawat terbang milik Batavia dengan surat penetapan sita jaminan Nomor 335/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst. GMF menyita ketujuh pesawat Batavia yang merupakan pesawat Boeing 737-200 dengan tujuh nomor seri dan nomor registrasi yang berbeda. Yang menjadi pertanyaannya adalah, apakah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan penerapan Pasal 227 HIR, Pasal 1131 KUHPerdata dan Pasal 196 HIR?
Di dalam Pasal 227 HIR disebutkan bahwa “Jika ada sangka beralasan bahwa Tergugat akan menggelapkan atau memindahtangankan barang miliknya dengan maksud akan menjauhkan barang tersebut dari Penggugat, maka atas permohonan Penggugat Pengadilan dapat memerintahkan agar diletakkan sita atas barang tersebut untuk menjaga/menjamin hak Penggugat”. Isi pasal tersebut, sesuai dengan permohonan sita jaminan yang diajukan PT. GMF agar selama perkara berlangsung, Batavia tidak memindahtangankan atau memperjualbelikan asetnya.
Dalam hal ini, Penyitaan dalam sita jaminan bukan dimaksudkan untuk melelang, atau menjual barang yang disita , namun hanya disimpan oleh pengadilan dan tidak boleh dialihkan atau dijual oleh termohon/tergugat. Dengan adanya penyitaan, tergugat kehilangan kewenangannya untuk menguasai barang, sehingga seluruh tindakan tergugat untuk mengasingkan, atau mengalihkan barang-barang yang dikenakan sita tersebut adalah tidak sah dan merupakan tindak pidana.
Pasal 1311 KUHPerdata menyatakan bahwa segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perserorangan. Pihak GMF sejak semula telah meminta kepada Batavia Air agar hartanya,  yaitu tujuh pesawat Batavia yang merupakan pesawat Boeing 737-200 dengan tujuh nomor seri dan nomor registrasi yang berbeda, secara khusus dijadikan jaminan pembayaran utang. Sehingga apabila dikemudian hari pada saat jatuh tempo PT. Batavia Air  tidak dapat menepati janjinya untuk membayar atau melunasi utangnya maka harta tergugat tersebut dapat dieksekusi oleh penggugat melalui prosedur tertentu.
Pasal 196 HIR menyatakan bahwa jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka fihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua, pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil fihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.
Penjelasan: Biasanya pihak yang kalah itu dengan kemauan sendiri mematuhi isi keputusan hakim, akan tetapi apabila ia lalai atau tidak mau memenuhinya, maka pihak yang menang baik dengan lisan maupun dengan surat memajukan permintaan kepada pengadilan negeri yang telah memutus perkara itu, untuk melaksanakan keputusan tersebut. Ketua pengadilan kemudian menyuruh memanggil pihak yang kalah itu dan diberi ingat supaya dalam tempoh yang ditetapkan oleh ketua yang selama-lamanya delapan hari, memenuhi keputusan itu. Setelah lewat tempo yang ditetapkan itu dan yang kalah belum juga memenuhi perintah hakim, maka menurut pasal 167 hakim kemudian memerintahkan kepada Panitera untuk menyita barang-barang terangkat milik orang yang kalah sekira cukup untuk memenuhi tagihan uang dan biaya eksekusi.
Berdasarkan kasus wanprestasi yang dilakukan oleh PT. Batavia terhadap PT. GMF dan analisis kasus yang sesuai dengan Pasal 227 HIR, Pasal 1131 KUHPerdata dan Pasal 196 HIR, maka kami menyatakan bahwa kasus wanprestasi GMF terhadap Batavia dibenarkan untuk melakukan sita jaminan sampai Batavia dapat melunasi utangnya.

Rabu, 15 Januari 2014

Business Plan

A+ Music Entertaiment
Dalam tugas business plan kali, saya akan mencoba untuk membuka usaha bisnis dalam industri hiburan, yakni sebagai promotor event musik. Kenapa saya memilih bisnis ini? Pertama, meskipun di Indonesia sudah banyak berkelimpahan musisi yang berkualitas, namun tidak sedikit masyarakat Indonesia yang menginginkan artis idolanya dari luar negeri untuk datang langsung menyapa fansnya di tanah air. Kedua, dengan maraknya artis-artis yang datang ke Indonesia, maka akan terbuka pula kesempatan untuk mempromosikan Indonesia melalui tur konser mereka. Peluang itulah yang saya nilai sangat menggiurkan untuk mendatangkan musisi level internasional untuk didatangkan ke indonesia.

Lingkup Bahasan
Referensi saya adalah beberapa promotor Indonesia yang sudah berhasil mendatangkan banyak musisi mancanegara ke Indonesia dan dinilai sukses menjadi contoh bagi yang ingin menncoba memulai bisnis di bidang ini. Diantaranya adalah Dyandra Entertaiment, Big Daddy dan yang tidak boleh dilupakan apabila kita membahas bisnis ini adalah Java Musikindo milik Adrie Subono. Siapa yang tidak mengenal Pitbull, Kelly Clarkson, Avenged Sevenfold, Panic! At The Disco, Bruno Mars, Maroon 5 dan masih banyak nama-nama musisi terkenal lainnya yang telah didatangkan oleh Java Musikindo.
Adrie Subono bersama Java Musikindo yang dimilikinya akan genap berusia 20 tahun bergelut di dunia promotor di Tanah Air pada 2014 ini. Menurut Adrie Subono, seperti yang dikutip dari BeritaSatu.Com, bekerja sebagai promotor event musik merupakan hal yang sangat menantang, tidak mudah tapi juga menjanjikan keuntungan ekonomi. Adrie mengaku membutuhkan waktu lama dan pengorbanan yang tidak sedikit untuk merayu dan meyakinkan para musisi dunia tersebut untuk datang dan manggung di Indonesia. Apalagi, tidak sedikit agen-agen musik di luar negeri yang tidak jelas, yang bisa melakukan penipuan besar-besaran kepada promotor.
Karena itu, dia menyebut dunia promotor musik merupakan industri dan bisnis yang berbahaya. “Ini adalah bisnis yang berbahaya, tapi juga menjanjikan keuntungan. Jadi, kita benar-benar harus berhati-hati serta penuh perhitungan.” kata Adrie pada pertemuan dengan media massa di sebuah mal di Jakarta beberapa waktu yang lalu. Ditambah lagi, usaha untuk mendatangkan pemusik atau grup band luar negeri itu susah-susah gampang. Promotor harus berhitung cermat dalam penjualan tiket konser agar tidak rugi karena terkadang membengkaknya biaya tidak terduga dalam mendatangkan penyanyi asing.
Dia juga mengakui bahwa sebuah instirusi/perusahaan sangat diperlukan bagi seorang promotor untuk membaca pasar dan membawa artis tertentu ke Indonesia. Keberadaan institusi menjadi penting untuk mencapai kepuasan dan kesuksesan dalam setiap pergelaran konser dari musisi yang akan didatangkan. Java Musikindo yang didirikannya kini telah dikenal mendatangkan artis-artis luar negeri dalam pergelaran konsernya di Indonesia. Java Musikindo pun bisa dibilang menjadi pionir dan telah menjadi promotor musik tersukses di Indonesia.
Tidak jauh berbeda dengan Java Musikindo, Cherry Ibrahim, Project Manager PT. Dyandra Amaradana (Dyandra Entertaiment) yang merupakan salah satu promotor musik baru menuturkan, ia memutuskan masuk ke bisnis promotor musik karena melihat celah bisnis yang cukup menjanjikan. “Pasarnya juga cukup luas dan masih bisa dikembangkan” tuturnya, seperti yang dilansir Kontan.co.id.

Tinjauan Pustaka
Sebenarnya, apa yang membuat pasar bisnis konser musik menjadi semakin digemari belakangan ini? Pasar bisnis konser musik ini bisa terlihat dari banyaknya orang Indonesia yang pergi ke luar negeri hanya untuk menyaksikan penampilan musisi internasional favoritnya. Daripada membuang uang di negara orang, turur Cherry dari Dyandra Entertaiment, akan lebih menguntungkan jika bisa mendatangkan langsung musisi luar negeri ke Indonesia. Dengan begitu, orang akan lebih mudah mendapatkan tontonan berkualitas dan bisa mendatangkan devisa.
Kemudian, kengapa bisnis konser musik seperti ini dikatakan bisa sangat menggiurkan? Kesuksesan sebuah konser musik salah satunya ditentukan oleh jumlah penonton yang datang. Dengan begitu, pemilihan musisi yang akan didatangkan ke Indonesia harus melalui pertimnangan yang matang. Salah memilih artis, bukannya keuntungan yang diperoleh, malah harus menderita kerugian. Jumlah fans yang dimiliki sang artis adalah indikator penting dalam menentukan layak atau tidaknya menggelar konser. Semakin banyak fansnya, tentu potensi mendatangkan banyak penonton semakin besar.
Sebagai contoh, jika jumlah fans seorang artis di Indonesia mencapai 15.000 orang, maka setidaknya ada 15% atau 2.250 orang yang akan menonton konser. Belum lagi jika penggemar itu mengajak temannya. Promotor juga akan menentukan target jumlah penonton dari setiap konser musik yang digelar. Selain itu, ruang penyelenggaraan konsernya juga ikut mempengaruhi. Kesuksesan menjaring ribuan penonton berbanding lurus dengan besaran keuntungan yang akan dinikmati sang promotor. Tapi selain dari penjualan tiket, memancing dana dari pihak sponsor juga menjanjikan pendapatan yang menguntungkan. Secara teori, Dyandra Entertaiment menetapkan penjualan tiket harus mampu menopang 75%-80% dari biaya produksi. Dengan demikian, pendapatan dari sponsor bisa menjadi bonus atau keuntungan promotor musik. “Margin yang diperoleh promotor musik sekitar 20%.” kata Cherry.
Dari bisnis promotor, Big Daddy tahun 2012, meraih pendapatan sebesar Rp. 100 Miliar. Sedangkan target pendapatan Big Daddy sepanjang tahun 2013 berkisar Rp. 130 Miliar – Rp. 150 Miliar. Potensi untung dari bisnis promotor musik memang menjanjikan. Tapi jangan lupa, perusahaan juga harus mengeluarkan modal yang sangat besar. Seperti Dyandra Entertaiment yang mengeluarkan biaya terbesarnya adalah pada penyelenggaraan konser Jennifer Lopez yakni sebesar Rp. 8 Miliar.
Sejak kapan sebenarnya bisnis promotor musik ini mulai banyak dipilih? Konser musisi asing sebenarnya bukan barang baru dalam peta bisnis di Indonesia. Pada tahun 1975 misalnya, Jakarta pernah diguncang oleh kehadiran band rock legendaris , Deep Purple. Konser Deep Purple yang berlangsung selama dua hari di SUGBK mencetak rekor penjualan tanda masuk, yaitu 100.000 lembar tiket. Di dekade 80an, beberapa nama besar juga sukses menyedot puluhan ribu penonton di Jakarta, seperti Mick Jagger dan dua grup beraliran rock, Mettalica serta Sepultura. Namun pasca kerusuhan akibat krisis ekonomi pada tahun1997-1998, konser musik asing seperti tenggelam. Indonesia dioandang kurang kondusif dan aman bagi pargelaran konser musisi asing. Kini saat situasi Indonesia lebih kondusif, industri showbiz pun bangkit kembali dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam lima tahun terakhir, Direktur Dyandra Entertaiment, Sri Vista Limbong menyebut Indonesia menjadi negara kedua setelah Jepang yang paling banyak dikunjungi musisi asing di kawasan Asia. Nilai perputaran uang di bisnis promotor dalam konser nusisi asing pun cukup fantastis. Pada tahun 2012 lalu, nilainya mencapai Rp. 500 Miliar.

Kesimpulan
Jadi alasan saya kenapa memilih bisnis ini adalah yang pertama, karena kecintaan saya terhadap musik. Banyak artis-artis luar negeri yang saya ingin datangkan ke Indonesia. Dengan membuka bisnis promotor musik ini, saya harap pengetahuan musik masyarakat Indonesia dan saya khususnya, akan semakin bertambah. Dan juga kebutuhan untuk mendapatkan tontonan musik yang berkualitas akan terpenuhi.
Disamping sisi laba yang menguntungkan serta resiko yang besar, bisnis promotor ini juga akan membuka kesempatan bagi dunia internasional untuk lebih mengenal Indonesia melalui tur konser artis-artis mancanegara. Mungkin saya tidak akan menyelenggarakan konser hanya di Jakarta saja, tapi bisa juga di daerah-daerah lain yang memungkinkan untuk diselenggarakan konser besar.


Sumber :
  1. http://industri.kontan.co.id/news/musisi-luar-negeri-membanjiri-jakarta
  2. http://www.beritasatu.com/figur/133003-dunia-promotor-yang-menantang.html