Sabtu, 02 November 2013

Analisis Koperasi 2


Dalam tugas kali ini, saya akan melanjutkan analisis terhadap “Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa” yang terletak di dalam kantor Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bahasa, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pembahasan yang akan saya analisis kali ini mengenai tata cara mendirikan koperasi, Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa sebagai badan usaha dan sisa hasil usaha Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa.
BAB IV
1.      Tahapan Pendirian Koperasi
         Tahapan pembentukan Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa sama seperti tahapan pembentukan koperasi yang ada di Indonesia berdasarkan UU No. 25/1992. Yakni berangkat dari kelompok masyarakat -dalam hal ini para pegawai Kantor PPPPTK Bahasa- yang kemudian memprakarsai pembentukan Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa ini. Lalu para pendiri mengadakan Rapat Pembentukan Koperasi yang akhirnya membentuk Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa. Kemudian dalam rapat tersebut, terpilihlah pengurus dan pengawas koperasi. Hingga akhirnya mendaftarkan Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa sebagai badan usaha resmi dan disahkan oleh Kementrian Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah.

2.      Persyaratan Pendirian Koperasi
        Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa telah memenuhi persyaratan untuk berdiri menjadi sebuah koperasi yang sah menurut UU No.25/1992 pasal 6 s.d pasal 8, antara lain :
(a)    Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa berbentuk Koperasi Primer.
(b)   Dalam pembentukan Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa terdapat 30 orang sebagai pendiri sekaligus anggota.
(c)    Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa berkedudukan di Jl. Gardu Srengseh Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kotamadya Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Republik Indonesia.
(d)   Akta pendirian Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa didalamnya memuat anggaran dasar.
(e) Anggaran Dasar Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa memuat hal-hal seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan serta ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdiri, pembagian SHU dan sanksi.

3.      Langkah-Langkah Mendirikan Koperasi
a)      Dasar Pembentukan
Dasar pembentukan Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa adalah, para pendiri dan anggota memiliki kegiatan dan atau motif ekonomi yang sama di lingkungan Kantor PPPPTK Bahasa.
b)      Rapat Pembentukan
Rapat pembentukan Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa dilaksanakan pada tanggal 12 April 2000 dengan ditandatangani oleh 5 orang pengurus yang diberi kuasa oleh pendiri.
c)      Pengajuan Permohonan untuk Mendapatkan Pengesahan Hak
·         Pendaftaran Koperasi Sebagai Badan Usaha
Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2011 oleh Kepala Suka Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Jakarta Selatan melalui Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil nomor 01063-04/PK/P / 1.824.271.
·         Pengesahan Akte Pendirian
Disahkan oleh Menteri Koperasi dan Pengusaha Kecil, Menengah RI dengan surat keputusan  nomor 38/BH/KDK.9.4/V/2000 tanggal 29 Mei 2000.
4.      Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa memuat hal-hal seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan serta ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdiri, pembagian SHU dan sanksi sesuai dengan aturan mengenai isi kandungan AD/ART Koperasi yang diatur dalam undang-undang.