Dalam
tugas kali ini, saya akan melanjutkan analisis terhadap “Koperasi Insan
Sejahtera PPPPTK Bahasa” yang terletak di dalam kantor Pusat Pengembangan dan
Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bahasa, Jagakarsa, Jakarta
Selatan. Pembahasan yang akan saya analisis kali ini mengenai tata cara
mendirikan koperasi, Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa sebagai badan usaha
dan sisa hasil usaha Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa.
BAB IV
1.
Tahapan Pendirian Koperasi
Tahapan pembentukan Koperasi Insan Sejahtera
PPPPTK Bahasa sama seperti tahapan pembentukan koperasi yang ada di Indonesia
berdasarkan UU No. 25/1992. Yakni berangkat dari kelompok masyarakat -dalam hal
ini para pegawai Kantor PPPPTK Bahasa- yang kemudian memprakarsai pembentukan
Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa ini. Lalu para pendiri mengadakan Rapat
Pembentukan Koperasi yang akhirnya membentuk Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK
Bahasa. Kemudian dalam rapat tersebut, terpilihlah pengurus dan pengawas
koperasi. Hingga akhirnya mendaftarkan Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa
sebagai badan usaha resmi dan disahkan oleh Kementrian Koperasi dan Pengusaha
Kecil Menengah.
2.
Persyaratan Pendirian Koperasi
Koperasi Insan
Sejahtera PPPPTK Bahasa telah memenuhi persyaratan untuk berdiri menjadi sebuah
koperasi yang sah menurut UU No.25/1992 pasal 6 s.d pasal 8, antara lain :
(a)
Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK
Bahasa berbentuk Koperasi Primer.
(b)
Dalam pembentukan Koperasi Insan
Sejahtera PPPPTK Bahasa terdapat 30 orang sebagai pendiri sekaligus anggota.
(c)
Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK
Bahasa berkedudukan di Jl. Gardu Srengseh Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan,
Kotamadya Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Republik Indonesia.
(d)
Akta pendirian Koperasi Insan
Sejahtera PPPPTK Bahasa didalamnya memuat anggaran dasar.
(e) Anggaran Dasar Koperasi Insan
Sejahtera PPPPTK Bahasa memuat hal-hal seperti daftar nama pendiri, nama dan
tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
serta ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan,
jangka waktu berdiri, pembagian SHU dan sanksi.
3.
Langkah-Langkah Mendirikan
Koperasi
a)
Dasar Pembentukan
Dasar
pembentukan Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa adalah, para pendiri dan
anggota memiliki kegiatan dan atau motif ekonomi yang sama di lingkungan
Kantor PPPPTK Bahasa.
b)
Rapat Pembentukan
Rapat
pembentukan Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa dilaksanakan pada tanggal 12
April 2000 dengan ditandatangani oleh 5 orang pengurus yang diberi kuasa oleh
pendiri.
c)
Pengajuan Permohonan untuk Mendapatkan
Pengesahan Hak
·
Pendaftaran Koperasi Sebagai Badan
Usaha
Disahkan
di Jakarta pada tanggal 19 September 2011 oleh Kepala Suka Dinas Koperasi,
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Jakarta Selatan melalui Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil nomor 01063-04/PK/P / 1.824.271.
·
Pengesahan Akte Pendirian
Disahkan oleh Menteri Koperasi dan Pengusaha Kecil, Menengah RI dengan
surat keputusan nomor
38/BH/KDK.9.4/V/2000 tanggal 29 Mei 2000.
4.
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah
Tangga
Anggaran
Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa
memuat hal-hal seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud
dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan serta ketentuan mengenai
keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdiri,
pembagian SHU dan sanksi sesuai dengan aturan mengenai isi kandungan AD/ART Koperasi yang diatur dalam undang-undang.