1.
Pengertian Perlindungan Konsumen
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen Pasal 1
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan perlindungan konsumen adalah
segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan
kepada konsumen. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Pelaku usaha
adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan
hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan
kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun
bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai
bidang ekonomi.
2.
Contoh Kasus Pelanggaran Hak Konsumen
Kasus Penarikan Produk Obat Anti-Nyamuk HIT
Pada
hari Rabu, 7 Juni 2006, obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari
Makmur dinyatakan akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif
Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap
manusia, sementara yang di pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya Departemen
Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di
pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia
seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan,
gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT
yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat
berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat
turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia).
Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis
semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum
Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta
Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga
yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup
udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Masalah
lain kemudian muncul. Timbul miskomunikasi antara Departemen Pertanian
(Deptan), Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan
Makanan). Menurut UU, registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut
menjadi kewenangan Menteri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM,
registrasi ini menjadi tanggung jawab BPOM.
Namun
Kepala BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat nyamuk harus
terdaftar (teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM. Ternyata
pada kenyataanya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh
Deptan. Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida.
3.
Bentuk Pelanggaran
Dari contoh kasus diatas, maka produsen obat anti-nyamuk HIT yakni PT
Megarsari Makmur jelas melanggar hak konsumen seperti yang tertulis dalam UU
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 Ayat 2 dan 3 yang
isinya seperti dibawah ini :
Ayat 2 :
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan
tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang
dimaksud.
Ayat 3 : Pelaku usaha dilarang
memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan
tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
Sehingga menghilangkan salah satu hak konsumen, seperti yang tertuang
dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 Huruf C yakni
“hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa”.
Oleh karena itu, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 8 Ayat 4 :
“Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2)
dilarang memperdagangkan barang dan/atau
jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”. Maka keputusan untuk
menarik obat anti-nyamuk HIT dari peredaran di pasar dan memusnahkan produk
yang ada di pabrik adalah tepat.
Apalagi penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang diketahui
terkandung dalam 2 jenis produk HIT, yakni HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17
L (cair isi ulang) dapat yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan
terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel
pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung. Hal ini semakin membahayakan karena
diketahui sudah memunculkan korban.
Sumber :
Disusun Oleh :
1.
Annisa Puspanira (20212971)
2.
Yosi Krista Agnesti (27212875)
Kelas : 2EB14