Minggu, 08 Juni 2014

Tugas 3 Hak Perlindungan Konsumen (Slideshare)




<iframe src="http://www.slideshare.net/slideshow/embed_code/35615773" width="476" height="400" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe>


Disusun Oleh :
  1. Annisa Puspanira                    (20212971)
  2. Yosi Krista Agnesti                 (27212875)

Kelas   : 2EB14
 

Tugas 3 Hak Perlindungan Konsumen

1.      Pengertian Perlindungan Konsumen
            Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 1  menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

2.      Contoh Kasus Pelanggaran Hak Konsumen
Kasus Penarikan Produk Obat Anti-Nyamuk HIT
Pada hari Rabu, 7 Juni 2006, obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia, sementara yang di pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Masalah lain kemudian muncul. Timbul miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU, registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut menjadi kewenangan Menteri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi tanggung jawab BPOM.
Namun Kepala BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat nyamuk harus terdaftar (teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM. Ternyata pada kenyataanya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan. Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida.

3.      Bentuk Pelanggaran
Dari contoh kasus diatas, maka produsen obat anti-nyamuk HIT yakni PT Megarsari Makmur jelas melanggar hak konsumen seperti yang tertulis dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 Ayat 2 dan 3 yang isinya seperti dibawah ini :
Ayat 2 : Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
Ayat 3 : Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
Sehingga menghilangkan salah satu hak konsumen, seperti yang tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 Huruf C yakni “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
Oleh karena itu, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 8 Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang  memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”. Maka keputusan untuk menarik obat anti-nyamuk HIT dari peredaran di pasar dan memusnahkan produk yang ada di pabrik adalah tepat.
Apalagi penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang diketahui terkandung dalam 2 jenis produk HIT, yakni HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang) dapat yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung. Hal ini semakin membahayakan karena diketahui sudah memunculkan korban.

Sumber            :

Disusun Oleh :
1.      Annisa Puspanira                    (20212971)
2.      Yosi Krista Agnesti                 (27212875)

Kelas   : 2EB14