- Apa Yang Anda Ketahui Tentang Franchising (Waralaba)? Jelaskan!
Waralaba
adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan.
Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan
waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak
memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan
intelektual (HAKI) atau pertemuan
dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan
berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut
dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Suatu sistem
pendistribusian barang
atau jasa
kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor)
memberikan hak kepada individu atau perusahaan
untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan
cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu
tertentu meliputi area tertentu.
Menurut
Peraturan pemerintah RI No 16 tahun 1997 tanggal 18 Juni 1997
tentang WARALABA dikatakan bahwa : Waralaba adalah perikatan
dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau
menggunakan hak atas kekayaan inteletual atau penemuan atau cirri
khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan
berdasarkan persyaratan dan atau penjualan barang dan atau jasa
(Pasal 1 angka 1).
Jadi kesimpulan yang
bisa saya ambil, waralaba adalah pemberian hak dari perusahaan
kepada individu untuk menjual kembali produk atau jasa kepada
konsumen dengan sebuah perjanjian yang disepakati kedua belah
pihak sebelumnya dengan tetap menggunakan nama, ciri khas atau
ketentuan-ketentuan dari barang atau jasa tersebut. Individu
“menyewa” barang atau jasa dari sebuah perusahaan untuk
dipasarkan kembali ke konsumen dengan tetap memakai
standar-standar yang sudah ditetapkan oleh perusahaan pemegang
lisensi. Keuntungan dari penjualan tersebut akan dibagi sesuai
dengan kesepakatan antara individu dengan pemilik merek.