Contoh
koperasi yang akan saya analisis kali ini adalah “Koperasi Insan
Sejahtera PPPPTK Bahasa” yang terletak di dalam kantor Pusat
Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Bahasa, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
BAB I
- Konsep Koperasi
Konsep koperasi
yang diterapkan dalam Koperasi Insan Sejahtera, mengacu pada konsep
koperasi negara berkembang. Ciri-ciri konsep koperasi negara
berkembang sesuai dengan keadaan dalam Koperasi Insan Sejahtera itu
sendiri. Salah satu ciri konsep negara berkembang adalah peranan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Pemerintah memiliki
peran untuk membuat peraturan atau undang-undang yang harus dipatuhi.
Contohnya UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Ciri yang
lainnya adalah, walaupun ada campur tangan pemerintah dalam
undang-undang, tapi Koperasi Insan Sejahtera merupakan organisasi
swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai
persamaan kepentingan dan tujuannya adalah meningkatkan kondisi
sosial ekonomi anggotanya.
- Latar Belakang Didirikannya Koperasi
Latar belakang
didirikannya Koperasi Insan Sejahtera ini adalah untuk membangun dan
mengembangkan potansi serta kemampuan ekonomi anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosial.
- Sejarah Koperasi
Koperasi Insan
Sejahtera didirikan pada tanggal 12 April 2000 dan diresmikan oleh
Kementerian Koperasi dan Pengusaha Kecil, Menengah RI dengan Surat
Keputusan Nomor 38/BH/KDK.9.4/V/2000 tanggal 29 Mei 2000.
Pada awal
berdirinya, terdapat 5 pengurus koperasi yang ditunjuk oleh anggota
dalam Rapat Pembentukan Koperasi. Pendirinya sendiri terdiri atas 30
orang yang kesemuanya merupakan pegawai Kantor Pusat Pengembangan
Penataran Guru Bahasa.
BAB II
- Pengertian Koperasi
Menurut “Bapak
Koperasi Indonesia”, Moh. Hatta, mendefinisikan koperasi sebagai
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberikan jasa kepada kawan berdasarkan 'seorang buat
semua dan semua buat seorang'. Sedangkan pengertian koperasi yang
ditulis dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
Koperasi Insan Sejahtera, yakni “Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.”
sesuai dengan pengertian koperasi menurut Undang-Undang No. 25 tahun
1992.
- Tujuan Koperasi
Koperasi Insan
Sejahtera bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggota pada umumnya dan
masyarakat luas pada khususnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka
Koperasi Insan Sejahtera menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
a. Mengadakan usaha
barang-barang primer dan sekunder untuk anggota dan masyarakat.
b. Mengadakan usaha
jasa dibidang ; ATK, fotocopy, percetakan, wartel, perbengkelan,
distributor, suplaier, garmen dan cleaning service.
c. Mengusahakan
kerja sama antar Koperasi Insan Sejahtera dengan pihak lain,
perusahaan swasta, BUMN/BUMD dan pemerintah dalam usaha/permodalan
yang saling menguntungkan.
- Prinsip-Prinsip Koperasi
Berdasarkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Insan
Sejahtera melaksanakan prinsip sebagai berikut :
a. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian sisa
hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan
perkoperasian.
g. Kerja sama antar
koperasi.
Hal ini sesuai
dengan prinsip koperasi menurut Undang-Undang No. 12tahun 1967 yang
kemudian berubah menjadi Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
BAB III
- Bentuk Organisasi
Bentuk organisasi
yang diterapkan oleh Koperasi Insan Sejahtera menurut saya berbentuk
Koperasi Primer. Hal ini dapat dibuktikan dengan hal-hal
sebagai berikut :
a. Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 1 Ayat 3
menjelaskan bahwa Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan
oleh/ dan beranggotakan orang-seorang.
Hal ini sesuai dengan kenyataan bahwa Koperasi Insan Sejahtera
didirikan oleh orang-seorang secara pribadi dan bukan didirikan oleh/
dan beranggotakan koperasi lainnya. Atau dengan kata lain, bukan
merupakan gabungan dari beberapa koperasi yang kemudian melebur dan
mendirikan koperasi baru.
b. Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 6 yang menyatakan bahwa
Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh)
orang.
Hal ini juga sesuai
dengan kenyataan bahwa Koperasi Insan Sejahtera didirikan oleh 30
orang seperti yang tertulis dalam AD/ART Koperasi Insan Sejahtera.
- Hirarki Tanggung Jawab
- Pengurus
Pengurus adalah
perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang
bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pengurus bertanggung jawab
kepada Rapat Anggota.
- Pengawas
Pengawas adalah
perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi wewenang
untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan
usaha koperasi. Pengawas mengemban amanat dari anggota untuk
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan
pengelolaan koperasi, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam AD/ART
Koperasi, keputusan pengurus, serta peraturan lainnya.Pengawas juga
bertanggung jawab langsung kepada Rapat Anggota.
- Pengelola
Pengelola adalah
mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk
mengembangkan usaha koperasi secaraefisien dan profesional. Manajer
sebagai pengelola usaha akan mempertanggungjawabkan tugasnya kepada
pengurus, kemudian penguruslah yang mempertanggungjawabkannya kepada
Rapat Anggota.
- Pola Manajemen
Pola manajemen
yang diterapkan Koperasi Insan Sejahtera adalah gaya manajemen
partisipatif. Artinya, terdapat interaksi antar unsur manajemen
koperasinya. Terdapat pembagian tugas pada masing-masing unsurnya.
Unsur yang dimaksud disini adalah rapat anggota, pengurus, pengawas
dan pengelola. Cara yang digunakan dalam pengambilan keputusan dalam
rapat anggota juga lebih mengutamakan demokrasi.
Daftar Pustaka :
Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi : Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar