Rabu, 02 Oktober 2013

Analisis Koperasi

Contoh koperasi yang akan saya analisis kali ini adalah “Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa” yang terletak di dalam kantor Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bahasa, Jagakarsa, Jakarta Selatan.





BAB I
  1. Konsep Koperasi
Konsep koperasi yang diterapkan dalam Koperasi Insan Sejahtera, mengacu pada konsep koperasi negara berkembang. Ciri-ciri konsep koperasi negara berkembang sesuai dengan keadaan dalam Koperasi Insan Sejahtera itu sendiri. Salah satu ciri konsep negara berkembang adalah peranan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Pemerintah memiliki peran untuk membuat peraturan atau undang-undang yang harus dipatuhi. Contohnya UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Ciri yang lainnya adalah, walaupun ada campur tangan pemerintah dalam undang-undang, tapi Koperasi Insan Sejahtera merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

  1. Latar Belakang Didirikannya Koperasi
Latar belakang didirikannya Koperasi Insan Sejahtera ini adalah untuk membangun dan mengembangkan potansi serta kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.

  1. Sejarah Koperasi
Koperasi Insan Sejahtera didirikan pada tanggal 12 April 2000 dan diresmikan oleh Kementerian Koperasi dan Pengusaha Kecil, Menengah RI dengan Surat Keputusan Nomor 38/BH/KDK.9.4/V/2000 tanggal 29 Mei 2000.
Pada awal berdirinya, terdapat 5 pengurus koperasi yang ditunjuk oleh anggota dalam Rapat Pembentukan Koperasi. Pendirinya sendiri terdiri atas 30 orang yang kesemuanya merupakan pegawai Kantor Pusat Pengembangan Penataran Guru Bahasa.


BAB II
  1. Pengertian Koperasi
Menurut “Bapak Koperasi Indonesia”, Moh. Hatta, mendefinisikan koperasi sebagai usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberikan jasa kepada kawan berdasarkan 'seorang buat semua dan semua buat seorang'. Sedangkan pengertian koperasi yang ditulis dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Insan Sejahtera, yakni “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.” sesuai dengan pengertian koperasi menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992.
  1. Tujuan Koperasi
Koperasi Insan Sejahtera bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggota pada umumnya dan masyarakat luas pada khususnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Koperasi Insan Sejahtera menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
a. Mengadakan usaha barang-barang primer dan sekunder untuk anggota dan masyarakat.
b. Mengadakan usaha jasa dibidang ; ATK, fotocopy, percetakan, wartel, perbengkelan, distributor, suplaier, garmen dan cleaning service.
c. Mengusahakan kerja sama antar Koperasi Insan Sejahtera dengan pihak lain, perusahaan swasta, BUMN/BUMD dan pemerintah dalam usaha/permodalan yang saling menguntungkan.
  1. Prinsip-Prinsip Koperasi
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Insan Sejahtera melaksanakan prinsip sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan perkoperasian.
g. Kerja sama antar koperasi.

Hal ini sesuai dengan prinsip koperasi menurut Undang-Undang No. 12tahun 1967 yang kemudian berubah menjadi Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.


BAB III
  1. Bentuk Organisasi
Bentuk organisasi yang diterapkan oleh Koperasi Insan Sejahtera menurut saya berbentuk Koperasi Primer. Hal ini dapat dibuktikan dengan hal-hal sebagai berikut :
a. Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 1 Ayat 3 menjelaskan bahwa Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh/ dan beranggotakan orang-seorang.
Hal ini sesuai dengan kenyataan bahwa Koperasi Insan Sejahtera didirikan oleh orang-seorang secara pribadi dan bukan didirikan oleh/ dan beranggotakan koperasi lainnya. Atau dengan kata lain, bukan merupakan gabungan dari beberapa koperasi yang kemudian melebur dan mendirikan koperasi baru.
b. Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 6 yang menyatakan bahwa Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
Hal ini juga sesuai dengan kenyataan bahwa Koperasi Insan Sejahtera didirikan oleh 30 orang seperti yang tertulis dalam AD/ART Koperasi Insan Sejahtera.

  1. Hirarki Tanggung Jawab
  • Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pengurus bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
  • Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Pengawas mengemban amanat dari anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam AD/ART Koperasi, keputusan pengurus, serta peraturan lainnya.Pengawas juga bertanggung jawab langsung kepada Rapat Anggota.
  • Pengelola
Pengelola adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secaraefisien dan profesional. Manajer sebagai pengelola usaha akan mempertanggungjawabkan tugasnya kepada pengurus, kemudian penguruslah yang mempertanggungjawabkannya kepada Rapat Anggota.
  1. Pola Manajemen
Pola manajemen yang diterapkan Koperasi Insan Sejahtera adalah gaya manajemen partisipatif. Artinya, terdapat interaksi antar unsur manajemen koperasinya. Terdapat pembagian tugas pada masing-masing unsurnya. Unsur yang dimaksud disini adalah rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola. Cara yang digunakan dalam pengambilan keputusan dalam rapat anggota juga lebih mengutamakan demokrasi.


Daftar Pustaka :
Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi : Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar