Jumat, 28 Maret 2014

Aspek Hukum Dalam Ekonomi (Tugas 1)

Tugas kali ini adalah mencari sebuah contoh kasus hukum perdata yang terjadi dan diminta untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut. Oleh karena itu untuk menyelesaikan tugas kali ini, saya memutuskan mengambil salah satu kasus yang sering terjadi di Indonesia. Mugkin sebenarnya bukan hanya sering terjadi di Indonesia, tapi juga di seluruh dunia. Kasus yang saya maksud ini adalah Wanprestasi.
Sebenarnya, apa itu wanprestasi? Kita pasti sudah sering mendengar istilah tersebut bukan? Wanprestasi (breach of contract) berasal dari bahasa Belanda yang artinya prestasi buruk. Adapun yang dimaksud wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa.
Debitur dapat dinyatakan wanprestasi apabila sudah ada somasi. Hal ini dapat dijelaskan menurut pasal 1238 KUH Perdata yang menyatakan bahwa: “Si Berutang adalah lalai, apabila dia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lali, atau demi perikatan sendiri, ialah jika ini menetapkan bahwa si berutang harus dianggapa lali dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Contoh kasus wanprestasi yang kali ini saya ambil adalah konflik yang terjadi antara PT. Metro Batavia dengan PT. Garuda Maintence Facility Aero Asia seperti yang tertulis dalam laman http://www.scribd.com/doc/46091428/Kasus-Wanprestasi. Disini diceritakan bahwa kasus bermula ketika GMF memberikan biaya jasa kepada Batavia Air, seperti menambah angin ban dan penggantian oli pesawat. Sampai pada akhirnya, Batavia Air tidak melunasi biaya perawatan pesawat yang telah jatuh tempo sejak awal tahun 2008. GMF menuding Batavia telah melakukan wanprestasi sampai jatuh tempo. Total nilai utang yang seharusnya dilunasi oleh Batavia Air adalah sebesar US$ 1,192 juta.
Untuk menyelesaikan konflik tersebut, GMF mengajukan gugatan perdata terhadap Batavia melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 September 2008. Pada tanggal 4 Maret 2009 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan sita jaminan terhadap pesawat terbang milik Batavia dengan surat penetapan sita jaminan Nomor 335/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst. GMF menyita ketujuh pesawat Batavia Air yang merupakan pesawat Boeing 737-200. ketujuh pesawat Batavia berstatus sita jaminan sampai kewajibannya dilunasi. Batavia juga dihukum membayar sisa tagihan kepada GMF atas biaya penggantian dan perbaikan mesin bearing pesawat Batavia. Maskapai tersebut terbukti melakukan wanprestasi terhadap pembayaran utang sebesar US$ 256.266 plus bungan 6% per tahun terhitung sejak 17 November 2007.
Meski ketujuh pesawat Batavia disita, pesawat Batavia masih bisa beroperasi selama masa sitaan di wilayah Indonesia. Karena apabila pesawat berada di luar negeri, pengadilan negeri tidak memiliki kewenanangan untuk melakukan eksekusi. Hal itu untuk menjaga kepentingan transportasi umum tetap terlayani. Izin operasional ini masuk dalam penetapan sita jaminan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 335/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Maret 2009. Dalam hal ini berdasarkan Pasal 227 HIR dan Pasal 1131 KUH Perdata, seemua jenis atau bentuk harta kekayaan debitur, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, menjadi tanggunan atau jaminan atas segala utang debitur. Sita jaminan hanya dilarang untuk hewan dan barang yang bisa digunakan untuk menjalankan pencaharian debitur. Pesawat terbang bisa dijadikan onjek sita jaminan. Pesawat tidak dikategorikan sebagai barang yang diatur dalam Pasal 196 HIR, melainkan sebagai alat perdagangan.
Berdasarkan kasus wanprestasi antara PT. Metro Batavia dan PT. Garuda Maintanence Facility, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan sita jaminan terhadap pesawat terbang milik Batavia dengan surat penetapan sita jaminan Nomor 335/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst. GMF menyita ketujuh pesawat Batavia yang merupakan pesawat Boeing 737-200 dengan tujuh nomor seri dan nomor registrasi yang berbeda. Yang menjadi pertanyaannya adalah, apakah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan penerapan Pasal 227 HIR, Pasal 1131 KUHPerdata dan Pasal 196 HIR?
Di dalam Pasal 227 HIR disebutkan bahwa “Jika ada sangka beralasan bahwa Tergugat akan menggelapkan atau memindahtangankan barang miliknya dengan maksud akan menjauhkan barang tersebut dari Penggugat, maka atas permohonan Penggugat Pengadilan dapat memerintahkan agar diletakkan sita atas barang tersebut untuk menjaga/menjamin hak Penggugat”. Isi pasal tersebut, sesuai dengan permohonan sita jaminan yang diajukan PT. GMF agar selama perkara berlangsung, Batavia tidak memindahtangankan atau memperjualbelikan asetnya.
Dalam hal ini, Penyitaan dalam sita jaminan bukan dimaksudkan untuk melelang, atau menjual barang yang disita , namun hanya disimpan oleh pengadilan dan tidak boleh dialihkan atau dijual oleh termohon/tergugat. Dengan adanya penyitaan, tergugat kehilangan kewenangannya untuk menguasai barang, sehingga seluruh tindakan tergugat untuk mengasingkan, atau mengalihkan barang-barang yang dikenakan sita tersebut adalah tidak sah dan merupakan tindak pidana.
Pasal 1311 KUHPerdata menyatakan bahwa segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perserorangan. Pihak GMF sejak semula telah meminta kepada Batavia Air agar hartanya,  yaitu tujuh pesawat Batavia yang merupakan pesawat Boeing 737-200 dengan tujuh nomor seri dan nomor registrasi yang berbeda, secara khusus dijadikan jaminan pembayaran utang. Sehingga apabila dikemudian hari pada saat jatuh tempo PT. Batavia Air  tidak dapat menepati janjinya untuk membayar atau melunasi utangnya maka harta tergugat tersebut dapat dieksekusi oleh penggugat melalui prosedur tertentu.
Pasal 196 HIR menyatakan bahwa jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka fihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua, pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil fihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.
Penjelasan: Biasanya pihak yang kalah itu dengan kemauan sendiri mematuhi isi keputusan hakim, akan tetapi apabila ia lalai atau tidak mau memenuhinya, maka pihak yang menang baik dengan lisan maupun dengan surat memajukan permintaan kepada pengadilan negeri yang telah memutus perkara itu, untuk melaksanakan keputusan tersebut. Ketua pengadilan kemudian menyuruh memanggil pihak yang kalah itu dan diberi ingat supaya dalam tempoh yang ditetapkan oleh ketua yang selama-lamanya delapan hari, memenuhi keputusan itu. Setelah lewat tempo yang ditetapkan itu dan yang kalah belum juga memenuhi perintah hakim, maka menurut pasal 167 hakim kemudian memerintahkan kepada Panitera untuk menyita barang-barang terangkat milik orang yang kalah sekira cukup untuk memenuhi tagihan uang dan biaya eksekusi.
Berdasarkan kasus wanprestasi yang dilakukan oleh PT. Batavia terhadap PT. GMF dan analisis kasus yang sesuai dengan Pasal 227 HIR, Pasal 1131 KUHPerdata dan Pasal 196 HIR, maka kami menyatakan bahwa kasus wanprestasi GMF terhadap Batavia dibenarkan untuk melakukan sita jaminan sampai Batavia dapat melunasi utangnya.

Rabu, 15 Januari 2014

Business Plan

A+ Music Entertaiment
Dalam tugas business plan kali, saya akan mencoba untuk membuka usaha bisnis dalam industri hiburan, yakni sebagai promotor event musik. Kenapa saya memilih bisnis ini? Pertama, meskipun di Indonesia sudah banyak berkelimpahan musisi yang berkualitas, namun tidak sedikit masyarakat Indonesia yang menginginkan artis idolanya dari luar negeri untuk datang langsung menyapa fansnya di tanah air. Kedua, dengan maraknya artis-artis yang datang ke Indonesia, maka akan terbuka pula kesempatan untuk mempromosikan Indonesia melalui tur konser mereka. Peluang itulah yang saya nilai sangat menggiurkan untuk mendatangkan musisi level internasional untuk didatangkan ke indonesia.

Lingkup Bahasan
Referensi saya adalah beberapa promotor Indonesia yang sudah berhasil mendatangkan banyak musisi mancanegara ke Indonesia dan dinilai sukses menjadi contoh bagi yang ingin menncoba memulai bisnis di bidang ini. Diantaranya adalah Dyandra Entertaiment, Big Daddy dan yang tidak boleh dilupakan apabila kita membahas bisnis ini adalah Java Musikindo milik Adrie Subono. Siapa yang tidak mengenal Pitbull, Kelly Clarkson, Avenged Sevenfold, Panic! At The Disco, Bruno Mars, Maroon 5 dan masih banyak nama-nama musisi terkenal lainnya yang telah didatangkan oleh Java Musikindo.
Adrie Subono bersama Java Musikindo yang dimilikinya akan genap berusia 20 tahun bergelut di dunia promotor di Tanah Air pada 2014 ini. Menurut Adrie Subono, seperti yang dikutip dari BeritaSatu.Com, bekerja sebagai promotor event musik merupakan hal yang sangat menantang, tidak mudah tapi juga menjanjikan keuntungan ekonomi. Adrie mengaku membutuhkan waktu lama dan pengorbanan yang tidak sedikit untuk merayu dan meyakinkan para musisi dunia tersebut untuk datang dan manggung di Indonesia. Apalagi, tidak sedikit agen-agen musik di luar negeri yang tidak jelas, yang bisa melakukan penipuan besar-besaran kepada promotor.
Karena itu, dia menyebut dunia promotor musik merupakan industri dan bisnis yang berbahaya. “Ini adalah bisnis yang berbahaya, tapi juga menjanjikan keuntungan. Jadi, kita benar-benar harus berhati-hati serta penuh perhitungan.” kata Adrie pada pertemuan dengan media massa di sebuah mal di Jakarta beberapa waktu yang lalu. Ditambah lagi, usaha untuk mendatangkan pemusik atau grup band luar negeri itu susah-susah gampang. Promotor harus berhitung cermat dalam penjualan tiket konser agar tidak rugi karena terkadang membengkaknya biaya tidak terduga dalam mendatangkan penyanyi asing.
Dia juga mengakui bahwa sebuah instirusi/perusahaan sangat diperlukan bagi seorang promotor untuk membaca pasar dan membawa artis tertentu ke Indonesia. Keberadaan institusi menjadi penting untuk mencapai kepuasan dan kesuksesan dalam setiap pergelaran konser dari musisi yang akan didatangkan. Java Musikindo yang didirikannya kini telah dikenal mendatangkan artis-artis luar negeri dalam pergelaran konsernya di Indonesia. Java Musikindo pun bisa dibilang menjadi pionir dan telah menjadi promotor musik tersukses di Indonesia.
Tidak jauh berbeda dengan Java Musikindo, Cherry Ibrahim, Project Manager PT. Dyandra Amaradana (Dyandra Entertaiment) yang merupakan salah satu promotor musik baru menuturkan, ia memutuskan masuk ke bisnis promotor musik karena melihat celah bisnis yang cukup menjanjikan. “Pasarnya juga cukup luas dan masih bisa dikembangkan” tuturnya, seperti yang dilansir Kontan.co.id.

Tinjauan Pustaka
Sebenarnya, apa yang membuat pasar bisnis konser musik menjadi semakin digemari belakangan ini? Pasar bisnis konser musik ini bisa terlihat dari banyaknya orang Indonesia yang pergi ke luar negeri hanya untuk menyaksikan penampilan musisi internasional favoritnya. Daripada membuang uang di negara orang, turur Cherry dari Dyandra Entertaiment, akan lebih menguntungkan jika bisa mendatangkan langsung musisi luar negeri ke Indonesia. Dengan begitu, orang akan lebih mudah mendapatkan tontonan berkualitas dan bisa mendatangkan devisa.
Kemudian, kengapa bisnis konser musik seperti ini dikatakan bisa sangat menggiurkan? Kesuksesan sebuah konser musik salah satunya ditentukan oleh jumlah penonton yang datang. Dengan begitu, pemilihan musisi yang akan didatangkan ke Indonesia harus melalui pertimnangan yang matang. Salah memilih artis, bukannya keuntungan yang diperoleh, malah harus menderita kerugian. Jumlah fans yang dimiliki sang artis adalah indikator penting dalam menentukan layak atau tidaknya menggelar konser. Semakin banyak fansnya, tentu potensi mendatangkan banyak penonton semakin besar.
Sebagai contoh, jika jumlah fans seorang artis di Indonesia mencapai 15.000 orang, maka setidaknya ada 15% atau 2.250 orang yang akan menonton konser. Belum lagi jika penggemar itu mengajak temannya. Promotor juga akan menentukan target jumlah penonton dari setiap konser musik yang digelar. Selain itu, ruang penyelenggaraan konsernya juga ikut mempengaruhi. Kesuksesan menjaring ribuan penonton berbanding lurus dengan besaran keuntungan yang akan dinikmati sang promotor. Tapi selain dari penjualan tiket, memancing dana dari pihak sponsor juga menjanjikan pendapatan yang menguntungkan. Secara teori, Dyandra Entertaiment menetapkan penjualan tiket harus mampu menopang 75%-80% dari biaya produksi. Dengan demikian, pendapatan dari sponsor bisa menjadi bonus atau keuntungan promotor musik. “Margin yang diperoleh promotor musik sekitar 20%.” kata Cherry.
Dari bisnis promotor, Big Daddy tahun 2012, meraih pendapatan sebesar Rp. 100 Miliar. Sedangkan target pendapatan Big Daddy sepanjang tahun 2013 berkisar Rp. 130 Miliar – Rp. 150 Miliar. Potensi untung dari bisnis promotor musik memang menjanjikan. Tapi jangan lupa, perusahaan juga harus mengeluarkan modal yang sangat besar. Seperti Dyandra Entertaiment yang mengeluarkan biaya terbesarnya adalah pada penyelenggaraan konser Jennifer Lopez yakni sebesar Rp. 8 Miliar.
Sejak kapan sebenarnya bisnis promotor musik ini mulai banyak dipilih? Konser musisi asing sebenarnya bukan barang baru dalam peta bisnis di Indonesia. Pada tahun 1975 misalnya, Jakarta pernah diguncang oleh kehadiran band rock legendaris , Deep Purple. Konser Deep Purple yang berlangsung selama dua hari di SUGBK mencetak rekor penjualan tanda masuk, yaitu 100.000 lembar tiket. Di dekade 80an, beberapa nama besar juga sukses menyedot puluhan ribu penonton di Jakarta, seperti Mick Jagger dan dua grup beraliran rock, Mettalica serta Sepultura. Namun pasca kerusuhan akibat krisis ekonomi pada tahun1997-1998, konser musik asing seperti tenggelam. Indonesia dioandang kurang kondusif dan aman bagi pargelaran konser musisi asing. Kini saat situasi Indonesia lebih kondusif, industri showbiz pun bangkit kembali dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam lima tahun terakhir, Direktur Dyandra Entertaiment, Sri Vista Limbong menyebut Indonesia menjadi negara kedua setelah Jepang yang paling banyak dikunjungi musisi asing di kawasan Asia. Nilai perputaran uang di bisnis promotor dalam konser nusisi asing pun cukup fantastis. Pada tahun 2012 lalu, nilainya mencapai Rp. 500 Miliar.

Kesimpulan
Jadi alasan saya kenapa memilih bisnis ini adalah yang pertama, karena kecintaan saya terhadap musik. Banyak artis-artis luar negeri yang saya ingin datangkan ke Indonesia. Dengan membuka bisnis promotor musik ini, saya harap pengetahuan musik masyarakat Indonesia dan saya khususnya, akan semakin bertambah. Dan juga kebutuhan untuk mendapatkan tontonan musik yang berkualitas akan terpenuhi.
Disamping sisi laba yang menguntungkan serta resiko yang besar, bisnis promotor ini juga akan membuka kesempatan bagi dunia internasional untuk lebih mengenal Indonesia melalui tur konser artis-artis mancanegara. Mungkin saya tidak akan menyelenggarakan konser hanya di Jakarta saja, tapi bisa juga di daerah-daerah lain yang memungkinkan untuk diselenggarakan konser besar.


Sumber :
  1. http://industri.kontan.co.id/news/musisi-luar-negeri-membanjiri-jakarta
  2. http://www.beritasatu.com/figur/133003-dunia-promotor-yang-menantang.html

Kamis, 05 Desember 2013

Analisis Perusahaan


Tulisan saya kali ini sedikit berbeda dengan tulisan saya yang kemarin. Masih tetap menganalisis, namun kali ini saya mengganti subjek analisisnya. Hal ini karena ada sedikit perubahan rule of the games yang dibuat oleh dosen saya. Yang sebelumnya adalah Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa, kini saya ganti menjadi PT Matahari Departement Store Tbk. Semoga hasilnya sama memuaskan seperti tugas yang sebelumnya. Jadi, selamat membaca :D

BAB VII

1.      Jenis Perusahaan
Berdasarkan jenis usaha yang dijalankannya, maka PT Matahari Departement Store Tbk. (Matahari Departement Store) termasuk ke dalam jenis perusahaan dagang. Matahari Departement Store adalah departement store ritel di Indonesia untuk produk busana fashion, produk kecantikan dan produk perlengkapan rumah tangga. Dengan jaringan lebih dari 1.200 pemasok lokal serta pemasok internasional dan dukungan lebih dari 40.000 orang tenaga penjualan, basis pemasok dalam negeri yang menyediakan lebih dari 90% produk yang mengisi gerainya. Ini berarti, Matahari Departement Store hanya menjual produk yang dipasok dari berbagai supplier dari dalam maupun luar negeri.
Sedangkan berdasarkan kepemilikannya, Matahari Departement Store termasuk ke dalam jenis perusahaan swasta. Perusahaan swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh sekelompok orang dari luar perusahaan. Sesuai dengan kondisi Matahari Departement Store yang kepemilikan mayoritasnya berubah ketika CVC Capital Partners menjadi pemegang saham mayoritas tidak langsung melalui dua anak perusahaan asianya, sehingga persentase kepemilikan sahamnya meningkat dari 1,85% menjadi 47,4%.

2.      Bentuk Perusahaan
Bentuk perusahaan Matahari Departemen Store adalah Perseroan Terbatas atau PT. Karakteristik umum PT yang dimiliki oleh Matahari Departemen Store adalah modal pemilik diwujudkan dalam bentuk persentase saham seperti yang dijabarkan diatas. Karakteristik lainnya yang dimiliki oleh Matahari Departement Store adalah melaksanakan Rapat Umum Pemengang Saham (RPUS) tiap tahunnya dan memiliki Direksi serta Dewan Komisaris yang merupakan organ Perseroan. Karakteristik-karakteristik diatas sesuai dengan ketentuan umum yang dimuat dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sedangkan untuk bentuk PT nya sendiri, Matahari Departemen Store merupakan PT Terbuka (Tbk.) yang berarti perusahaan membuka kesempatan bagi publik untuk memiliki saham perusahaan melalui penawaran umum saham. Hal ini sesuai dengan definisi Perseroan terbuka yang dimuat dalam UU No. 40/2007.

Sabtu, 02 November 2013

Analisis Koperasi 2


Dalam tugas kali ini, saya akan melanjutkan analisis terhadap “Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa” yang terletak di dalam kantor Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bahasa, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pembahasan yang akan saya analisis kali ini mengenai tata cara mendirikan koperasi, Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa sebagai badan usaha dan sisa hasil usaha Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa.
BAB IV
1.      Tahapan Pendirian Koperasi
         Tahapan pembentukan Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa sama seperti tahapan pembentukan koperasi yang ada di Indonesia berdasarkan UU No. 25/1992. Yakni berangkat dari kelompok masyarakat -dalam hal ini para pegawai Kantor PPPPTK Bahasa- yang kemudian memprakarsai pembentukan Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa ini. Lalu para pendiri mengadakan Rapat Pembentukan Koperasi yang akhirnya membentuk Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa. Kemudian dalam rapat tersebut, terpilihlah pengurus dan pengawas koperasi. Hingga akhirnya mendaftarkan Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa sebagai badan usaha resmi dan disahkan oleh Kementrian Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah.

2.      Persyaratan Pendirian Koperasi
        Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa telah memenuhi persyaratan untuk berdiri menjadi sebuah koperasi yang sah menurut UU No.25/1992 pasal 6 s.d pasal 8, antara lain :
(a)    Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa berbentuk Koperasi Primer.
(b)   Dalam pembentukan Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa terdapat 30 orang sebagai pendiri sekaligus anggota.
(c)    Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa berkedudukan di Jl. Gardu Srengseh Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kotamadya Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Republik Indonesia.
(d)   Akta pendirian Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa didalamnya memuat anggaran dasar.
(e) Anggaran Dasar Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa memuat hal-hal seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan serta ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdiri, pembagian SHU dan sanksi.

3.      Langkah-Langkah Mendirikan Koperasi
a)      Dasar Pembentukan
Dasar pembentukan Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa adalah, para pendiri dan anggota memiliki kegiatan dan atau motif ekonomi yang sama di lingkungan Kantor PPPPTK Bahasa.
b)      Rapat Pembentukan
Rapat pembentukan Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa dilaksanakan pada tanggal 12 April 2000 dengan ditandatangani oleh 5 orang pengurus yang diberi kuasa oleh pendiri.
c)      Pengajuan Permohonan untuk Mendapatkan Pengesahan Hak
·         Pendaftaran Koperasi Sebagai Badan Usaha
Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2011 oleh Kepala Suka Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Jakarta Selatan melalui Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil nomor 01063-04/PK/P / 1.824.271.
·         Pengesahan Akte Pendirian
Disahkan oleh Menteri Koperasi dan Pengusaha Kecil, Menengah RI dengan surat keputusan  nomor 38/BH/KDK.9.4/V/2000 tanggal 29 Mei 2000.
4.      Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa memuat hal-hal seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan serta ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdiri, pembagian SHU dan sanksi sesuai dengan aturan mengenai isi kandungan AD/ART Koperasi yang diatur dalam undang-undang.

Rabu, 02 Oktober 2013

Analisis Koperasi

Contoh koperasi yang akan saya analisis kali ini adalah “Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa” yang terletak di dalam kantor Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bahasa, Jagakarsa, Jakarta Selatan.





BAB I
  1. Konsep Koperasi
Konsep koperasi yang diterapkan dalam Koperasi Insan Sejahtera, mengacu pada konsep koperasi negara berkembang. Ciri-ciri konsep koperasi negara berkembang sesuai dengan keadaan dalam Koperasi Insan Sejahtera itu sendiri. Salah satu ciri konsep negara berkembang adalah peranan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Pemerintah memiliki peran untuk membuat peraturan atau undang-undang yang harus dipatuhi. Contohnya UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Ciri yang lainnya adalah, walaupun ada campur tangan pemerintah dalam undang-undang, tapi Koperasi Insan Sejahtera merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

  1. Latar Belakang Didirikannya Koperasi
Latar belakang didirikannya Koperasi Insan Sejahtera ini adalah untuk membangun dan mengembangkan potansi serta kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.

  1. Sejarah Koperasi
Koperasi Insan Sejahtera didirikan pada tanggal 12 April 2000 dan diresmikan oleh Kementerian Koperasi dan Pengusaha Kecil, Menengah RI dengan Surat Keputusan Nomor 38/BH/KDK.9.4/V/2000 tanggal 29 Mei 2000.
Pada awal berdirinya, terdapat 5 pengurus koperasi yang ditunjuk oleh anggota dalam Rapat Pembentukan Koperasi. Pendirinya sendiri terdiri atas 30 orang yang kesemuanya merupakan pegawai Kantor Pusat Pengembangan Penataran Guru Bahasa.


Selasa, 14 Mei 2013

Tugas 4


1.      Tindakan apa saja yang akan diambil oleh BI sebagai pemangku kebijakan moneter di Indonesia apabila uang yang beredar di Indonesia dianggap dapat menimbulkan inflasi?
            Bank Indonesia akan berupaya untuk mengatur jumlah kebutuhan uang berdasarkan supply dan demand yang sesuai dengan kebutuhan perekonomian nasional. Langkah ini dimaksudkan agar dapat menjaga tingkat inflasi sesuai yang ditargetkan pemerintah.

2.      Sebutkan & jelaskan faktor utama yang menyebabkan timbulnya perdagangan internasional?
·         Faktor Alam/ Potensi Alam.
Potensi alam yang dimiliki setiap negara di dunia pasti berbeda-beda. Ada negara yang menghasilkan banyak bahan tambang, negara dengan penghasil ikan terbesar, atau negara dengan cadangan minyak terbesar di dunia. Adanya perbedaan potensi alam seperti ini menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi.

·         Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri.
Sebuah negara tidak dapat memenuhi semua kebutuhan dalam negerinya sendiri. Negara-negara tersebut dapat melakukan ekspor-impor untuk melengkapi apa yang tidak dimiliki negaranya. Hal ini disebabkan karena terjadinya penyebaran yang tidak merata dari sumber daya baik dari sumber daya alam, modal maupun sumber daya manusia. Jadi, tiap negara dituntut untuk dapat bekerja sama memenuhi kebutuhan negaranya masing-masing dengan melakukan perdagangan internasional.

·         Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara.
Dengan melakukan perdagangan internasional baik perusahaan ataupun negara, akan mendapatkan keuntungan. Perusahaan akan mendapatkan keuntungan dari barang atau jasa yang dijualnya sedangkan negara akan mendapatkan keuntungan berupa pajak dari barang atau jasa yang masuk/keluar dari negaranya. Hal ini tentu akan mendatangkan keuntungan bagi perusahaan dan menyumbangkan cukup banyak sehingga meningkatkan pendapatan negara tersebut.

·         Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi.
Ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikuasai negara maju pasti berbeda dengan kemampuan penguasaan yang dimiliki oleh negara berkembang. Perbedaan itulah yang dimanfaatkan oleh negara maju untuk “membantu” negara berkembang dalam mengolah sumber daya ekonominya. Dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang jauh lebih modern dari negara berkembang, akan lebih mudah bagi negara maju untuk masuk ke pasar internasional dan menguasainya.

·         Keinginan membuka kerja sama, hubungan politik dan dukungan dari negara lain.
Dengan terjalinnya kerja sama dengan negara lain maka akan membuka pintu promosi yang lebih luas dan meraih pasar internasional yang besar sehingga perusahaan atau negara akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Perdagangan internasional antar suatu negara juga akan memunculkan dukungan yang kuat diantara negara yang mempunyai kerja sama jika dibandingkan apabila tidak terjalin perdagangan antar negara.

3.      Sebutkan ciri-ciri suatu negara yang telah berhasil membangun negara jika dilihat dari Indikator Kondisi Ekonomi.
Negara dikatakan maju atau tidak ditinjau dari keadaan ekonomi, baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Kondisi perkembangan suatu negara dapat dilihat dari parameter-parameter berikut.

1) Pendapatan Per Kapita Ekonomi
Salah satu kriteria pengukuran kemajuan suatu negara adalah pendapatan per kapita. Mengapa? Ya, karena besarnya pendapatan per kapita menjadi indikasi kondisi perekonomian suatu negara. Hal ini berarti, pendapatan per kapita yang tinggi menunjukkan kondisi ekonomi yang baik. Maka kemudian akan timbul suatu pertanyaan, batasan apakah yang digunakan untuk menyatakan bahwa pendapatan per kapita suatu negara itu tinggi? Ternyata Bank Dunia telah mengklasifikasikan tingkat pendapatan per kapita suatu negara. Adapun klasifikasi tersebut dapat dicermati pada tabel berikut.


Tabel 1.1 Klasifikasi Pendapatan Per Kapita Tahun 2005

Melalui tabel di atas, kita bisa mengategorikan suatu negara maju atau tidak dilihat dari segi pendapatan per kapita. Salah satu penyebab tingginya pendapatan per kapita adalah kemampuan suatu negara untuk mengoptimalkan sumber daya perekonomian yang ada agar dapat memberikan pendapatan. Jika kita mau menelusuri faktor yang mendorong optimalisasi sumber daya alam, pastinya akan kembali ke faktor sumber daya manusia sebagai faktor pendorong yang paling utama untuk menaikkan pendapatan nasional negara.

2) Tingkat Pertumbuhan Ekonomi
Tingkat pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu indikator kemajuan suatu negara. Negara maju pada umumnya mempunyai pertumbuhan ekonomi yang pesat hingga pada suatu masa mencapai kestabilan. Pada saat kestabilan tercapai, negara-negara maju mulai melirik negara-negara berkembang untuk menanamkan investasi. Pada saat itulah pertumbuhan ekonomi wilayah berkembang mulai terdongkrak.

Kestabilan pertumbuhan ekonomi yang dialami negara-negara maju sangat ditunjang oleh faktor ekonomi dan nonekonomi. Faktor ekonomi antara lain sumber daya alam, sumber daya manusia, modal, usaha, dan teknologi. Sedangkan faktor nonekonomi yaitu kestabilan keamanan, politik, tunjangan lembaga sosial, pemerintahan yang jujur, serta nilai-nilai moral bangsa yang mendukung. Mari kita lihat pertumbuhan ekonomi beberapa negara maju pada tabel berikut.


Tabel 2.1 Pertumbuhan Ekonomi Negara Maju Tahun 2005

Dari tabel tersebut terlihat bahwa nilai persentase pertumbuhan ekonomi negara-negara maju relatif kecil namun stabil. Berbeda dengan negara berkembang yang pertumbuhan ekonominya besar namun fluktuatif.

3) Kegiatan Perekonomian Utama
Kegiatan perekonomian menjadi salah satu indikator untuk mengukur tingkat kemajuan suatu negara. Sektor perekonomian di negara maju pada umumnya bergerak di sektor industri dan jasa. Walaupun demikian, terkadang negara maju menjadi penghasil terbesar produk pertanian tertentu di dunia, contohnya negara Amerika Serikat, sektor pertaniannya hanya menyumbang sekitar 1% dari total pendapatan nasional, tetapi negara tersebut menjadi salah satu negara penghasil gandum terbesar di dunia. Berikut ini adalah kondisi sektor perekonomian di beberapa negara maju.

Tabel 8.5 Sektor Ekonomi di Negara Maju Tahun 2005

4) Ketersediaan Modal
Mungkin sudah bisa dibayangkan bagaimana tingkat ketersediaan modal di negara maju. Ya, tentu saja lebih tinggi dibandingkan dengan kondisi modal di negara berkembang. Tahu kenapa? Pendapatan masyarakat di negara maju umumnya lebih tinggi. Hal ini menyebabkan sebagian pendapatan masyarakat dapat ditabung maupun disisihkan untuk pembelian barang-barang modal.

Sehingga modal menjadi sangat penting untuk kemajuan perekonomian. Dengan modal, suatu usaha dapat diwujudkan. Perwujudan usaha ini pun akan membuka lapangan kerja baru serta peningkatan produksi. Kondisi ini berbeda dengan negara berkembang, di mana tingkat pendapatan masyarakat relative rendah, sehingga pendapatan tersebut hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain tingkat pendapatan, ketersediaan modal di suatu negara bisa juga dilihat dari nilai investasi yang digunakan. Di negara maju, modal banyak disalurkan untuk investasi baik di dalam negeri maupun luar negeri. Investasi tersebut dapat berupa pendirian perusahaan baru. Nah, di Indonesia pun banyak ditemukan perusahaan-perusahaan asing yang pada umumnya berasal dari negara-negara maju.

5) Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Banyaknya sumber daya alam di suatu negara tidak menentukan apakah negara itu maju atau tidak. Namun, sumber daya alam menjadi modal yang penting bagi pembangunan dan kesejahteraan manusia. Ironisnya banyak negara yang kaya akan sumber daya alam tetapi tidak tergolong negara maju. Bagaimana hal ini bisa terjadi?

Di negara maju perkembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi telah merambah berbagai sektor kehidupan. Penggunaan teknologi yang lebih canggih dalam pengolahan sumber daya alam dirasakan lebih optimal meskipun sering ada kecenderungan eksploitasi berlebihan. Kita lihat saja negara Jepang. Tahukah anda sumber daya alam apakah yang dimiliki negara Jepang?

Tidak banyak sumber daya alam yang dimilikinya. Namun, melalui penguasaan teknologi, Jepang mampu mengatasi keterbatasan tersebut dengan cara mengimpor bahan mentah dan bahan baku tertentu dari Negara lain serta mengolahnya dengan lebih optimal. Perlu diketahui bahwa kekayaan alam yang melimpah tidak cukup untuk menjadikan sebuah negara menjadi maju. Yang terpenting adalah bagaimana kita mampu mengolahnya dengan teknologi yang tepat guna sehingga efisien. yang ada di Hal ini juga bisa menjadi cambuk dan motivasi bagi kita generasi muda Indonesia untuk terus bisa berinofasi untuk menciptakan teknologi yang berguna sehingga kita bisa memanfaatkan sumber daya alam Indonesia secara efektif dan efisien.

4.      Benarkah inflasi selalu merugikan? Bagaimana pendapat anda?
Menurut saya, dari beberapa teori yang saya baca, baik dari buku atau internet, tidak semua hasil dari inflasi berdampak negatif. Ada dampak positifnya dan dirasakan oleh beberapa golongan. Contoh dampak positif yang ditimbulkan oleh inflasi terhadap kegiatan ekonomi masyarakat :
a)      Peredaran / perputaran barang lebih cepat.
b)      Produksi barang-barang bertambah, karena keuntungan pengusaha bertambah.
c)      Kesempatan kerja bertambah, karena terjadi tambahan investasi.
d)     Pendapatan nominal bertambah, tetapi riil berkurang, karena kenaikan pendapatan kecil.

Dan berikut adalah pihak-pihak yang diuntungkan dengan adanya inflasi :
a)      Para pengusaha, yang pada saat sebelum terjadinya inflasi, telah memiliki stock/persediaan produksi barang yang siap dijual dalam jumlah besar.
b)      Para pedagang, yang dengan terjadinya inflasi menggunakan kesempatan memainkan harga barang. Cara yang dipakai adalah dengan menaikkan harga, karena ingin mendapatkan laba/keuntungan yang besar.
c)      Para spekulan, yaitu orang-orang atau badan usaha yang mengadakan spekulasi, dengan cara menimbun barang sebanyak-banyaknya sebelum terjadinya inflasi dan menjualnya kembali pada saat inflasi terjadi, sehingga terjadinya kenaikan harga sangat menguntungkan mereka.
d)     Para peminjam, karena pinjaman telah diambil sebelum harga barang-barang naik, sehingga nilai riil-nya lebih tinggi daripada sesudah inflasi terjadi, tetapi peminjam membayar kembali tetap sesuai dengan perjanjian yang dibuat sebelum terjadi inflasi. Misalnya, para pengambil kredit KPR BTN sebelum inflasi yang mengakibatkan harga bahan bangunan dan rumah KPR BTN naik, sedangkan jumlah angsuran yang harus dibayar kepada BTN tetap tidak ikut dinaikkan.

Sumber            :
·         Humas BI, humasbi@bi.go.id
·         http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_internasional
·         http://ssbelajar.blogspot.com/2012/12/indikator-negara-maju-dan-berkembang.html
http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/06/dampak-inflasi-dan-pihak-yang.html