PENALARAN
1. Cara (perihal) menggunakan nalar; pemikiran atau cara berpikir logis; jangkauan pemikiran:kepercayaan takhayul serta penalaran yang tidak logis haruslah dikikis habis
2. Hal mengembangkan atau mengendalikan sesuatu dengan nalar dan bukan dengan perasaan atau pengalaman
3. Proses mental dalam mengembangkan pikiran dari beberapa fakta atau prinsip
Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proporsisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.
Secara sederhana, penalaran dapat didefinisikan sebagai proses pengambilan kesimpulan berdasarkan proporsi - proporsi yang mendahuluinya. Sebuah penalaran terdiri atas premis dan kesimpulan. Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence). Hubungan antara premis dan konklusi disebut konsekuensi.
Penalaran secara nomina
• Cara (perihal) menggunakan nalar; pemikiran atau cara berpikir logis; jangkauan pemikiran (nomina)
Contoh: Kepercayaan takhayul serta ~ yang tidak logis haruslah dikikis habis;
• Hal mengembangkan atau mengendalikan sesuatu dengan nalar dan bukan dengan perasaan atau pengalaman; (nomina)
• Proses mental dalam mengembangkan pikiran dari beberapa fakta atau prinsip; (nomina)
Metode dalam menalar
Ada dua jenis metode dalam menalar yaitu induktif dan deduktif.
Metode induktif
Metode berpikir induktif adalah metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum. Hukum yang disimpulkan difenomena yang diselidiki berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diteliti. Geeralisasi adalah bentuk dari metode berpikir induktif. Contoh:
Jika dipanaskan, besi memuai. Jika ada udara, manusia akan hidup.
Jika dipanaskan, tembaga memuai. Jika ada udara, hewan akan hidup.
Jika dipanaskan, emas memuai. Jika ada udara, tumbuhan akan hidup.
Jika dipanaskan, platina memuai. ∴ Jika ada udara mahkluk hidup akan hidup.
∴ Jika dipanaskan, logam memuai.
Metode deduktif
Metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.
Contoh: Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status sosial.
Konsep dan simbol dalam penalaran
Penalaran juga merupakan aktivitas pikiran yang abstrak, untuk mewujudkannya diperlukan simbol. Simbol atau lambang yang digunakan dalam penalaran berbentuk bahasa, sehingga wujud penalaran akan akan berupa argumen.
Kesimpulannya adalah pernyataan atau konsep adalah abstrak dengan simbol berupa kata, sedangkan untuk proposisi simbol yang digunakan adalah kalimat (kalimat berita) dan penalaran menggunakan simbol berupa argumen. Argumenlah yang dapat menentukan kebenaran konklusi dari premis.
Berdasarkan paparan di atas jelas bahwa tiga bentuk pemikiran manusia adalah aktivitas berpikir yang saling berkait. Tidak ada ada proposisi tanpa pengertian dan tidak akan ada penalaran tanpa proposisi. Bersama – sama dengan terbentuknya pengertian perluasannya akan terbentuk pula proporsi dan dari proposisi akan digunakan sebagai premis bagi penalaran. Atau dapat juga dikatakan untuk menalar dibutuhkan proposisi sedangkan proposisi merupakan hasil dari rangkaian pengertian.
Syarat-syarat kebenaran dalam penalaran
Jika seseorang melakukan penalaran, maksudnya tentu adalah untuk menemukan kebenaran. Kebenaran dapat dicapai jika syarat – syarat dalam menalar dapat dipenuhi.
• Suatu penalaran bertolak dari pengetahuan yang sudah dimiliki seseorang akan sesuatu yang memang benar atau sesuatu yang memang salah.
• Dalam penalaran, pengetahuan yang dijadikan dasar konklusi adalah premis. Jadi semua premis harus benar. Benar di sini harus meliputi sesuatu yang benar secara formal maupun material. Formal berarti penalaran memiliki bentuk yang tepat, diturunkan dari aturan – aturan berpikir yang tepat sedangkan material berarti isi atau bahan yang dijadikan sebagai premis tepat.
I'm Annisa, I love Allah, I Love David Archuleta, A part of Gunadarma University, Faculty of Economics Majoring in Accounting!! enjoy the blog.. :)
Selasa, 14 Oktober 2014
Minggu, 08 Juni 2014
Tugas 3 Hak Perlindungan Konsumen (Slideshare)
<iframe
src="http://www.slideshare.net/slideshow/embed_code/35615773"
width="476" height="400" frameborder="0"
marginwidth="0" marginheight="0"
scrolling="no"></iframe>
Disusun Oleh :
- Annisa Puspanira (20212971)
- Yosi Krista Agnesti (27212875)
Kelas : 2EB14
Tugas 3 Hak Perlindungan Konsumen
1.
Pengertian Perlindungan Konsumen
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen Pasal 1
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan perlindungan konsumen adalah
segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan
kepada konsumen. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Pelaku usaha
adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan
hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan
kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun
bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai
bidang ekonomi.
2.
Contoh Kasus Pelanggaran Hak Konsumen
Kasus Penarikan Produk Obat Anti-Nyamuk HIT
Pada
hari Rabu, 7 Juni 2006, obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari
Makmur dinyatakan akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif
Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap
manusia, sementara yang di pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya Departemen
Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di
pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia
seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan,
gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT
yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat
berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat
turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia).
Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis
semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum
Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta
Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga
yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup
udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Masalah
lain kemudian muncul. Timbul miskomunikasi antara Departemen Pertanian
(Deptan), Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan
Makanan). Menurut UU, registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut
menjadi kewenangan Menteri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM,
registrasi ini menjadi tanggung jawab BPOM.
Namun
Kepala BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat nyamuk harus
terdaftar (teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM. Ternyata
pada kenyataanya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh
Deptan. Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida.
3.
Bentuk Pelanggaran
Dari contoh kasus diatas, maka produsen obat anti-nyamuk HIT yakni PT
Megarsari Makmur jelas melanggar hak konsumen seperti yang tertulis dalam UU
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 Ayat 2 dan 3 yang
isinya seperti dibawah ini :
Ayat 2 :
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan
tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang
dimaksud.
Ayat 3 : Pelaku usaha dilarang
memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan
tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
Sehingga menghilangkan salah satu hak konsumen, seperti yang tertuang
dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 Huruf C yakni
“hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa”.
Oleh karena itu, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 8 Ayat 4 :
“Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2)
dilarang memperdagangkan barang dan/atau
jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”. Maka keputusan untuk
menarik obat anti-nyamuk HIT dari peredaran di pasar dan memusnahkan produk
yang ada di pabrik adalah tepat.
Apalagi penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang diketahui
terkandung dalam 2 jenis produk HIT, yakni HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17
L (cair isi ulang) dapat yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan
terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel
pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung. Hal ini semakin membahayakan karena
diketahui sudah memunculkan korban.
Sumber :
Disusun Oleh :
1.
Annisa Puspanira (20212971)
2.
Yosi Krista Agnesti (27212875)
Kelas : 2EB14
Selasa, 29 April 2014
Tugas 2 Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
<iframe src="http://www.slideshare.net/slideshow/embed_code/34078211" width="476" height="400" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe>
http://www.slideshare.net/annisapuspanira/hki-34078211
Disusun Oleh :
http://www.slideshare.net/annisapuspanira/hki-34078211
Disusun Oleh :
- Annisa Puspanira (20212971)
- Yosi Krista A. (27212875)
Jumat, 28 Maret 2014
Aspek Hukum Dalam Ekonomi (Tugas 1)
Tugas kali ini
adalah mencari sebuah contoh kasus hukum perdata yang terjadi dan
diminta untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut. Oleh karena
itu untuk menyelesaikan tugas kali ini, saya memutuskan mengambil
salah satu kasus yang sering terjadi di Indonesia. Mugkin sebenarnya
bukan hanya sering terjadi di Indonesia, tapi juga di seluruh dunia.
Kasus yang saya maksud ini adalah Wanprestasi.
Sebenarnya, apa itu
wanprestasi? Kita pasti sudah sering mendengar istilah tersebut
bukan? Wanprestasi (breach of contract) berasal dari bahasa Belanda
yang artinya prestasi buruk. Adapun yang dimaksud wanprestasi adalah
suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debitur
tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam
perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa.
Debitur
dapat dinyatakan wanprestasi apabila sudah ada somasi. Hal ini dapat
dijelaskan menurut pasal 1238 KUH Perdata yang menyatakan bahwa: “Si
Berutang adalah lalai, apabila dia dengan surat perintah atau dengan
sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lali, atau demi perikatan
sendiri, ialah jika ini menetapkan bahwa si berutang harus dianggapa
lali dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Contoh
kasus wanprestasi yang kali ini saya ambil adalah konflik yang
terjadi antara PT. Metro Batavia dengan PT. Garuda Maintence Facility
Aero Asia seperti yang tertulis dalam
laman
http://www.scribd.com/doc/46091428/Kasus-Wanprestasi.
Disini diceritakan bahwa kasus bermula ketika GMF memberikan biaya
jasa kepada Batavia Air, seperti menambah angin ban dan penggantian
oli pesawat. Sampai pada akhirnya, Batavia Air tidak melunasi biaya
perawatan pesawat yang telah jatuh tempo sejak awal tahun 2008. GMF
menuding Batavia telah melakukan wanprestasi sampai jatuh tempo.
Total nilai utang yang seharusnya dilunasi oleh Batavia Air adalah
sebesar US$ 1,192 juta.
Untuk
menyelesaikan konflik tersebut, GMF mengajukan gugatan perdata
terhadap Batavia melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25
September 2008. Pada tanggal 4 Maret 2009 Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat mengabulkan permohonan sita jaminan terhadap pesawat terbang
milik Batavia dengan surat penetapan sita jaminan Nomor
335/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst. GMF menyita ketujuh pesawat Batavia Air
yang merupakan pesawat Boeing 737-200. ketujuh pesawat Batavia
berstatus sita jaminan sampai kewajibannya dilunasi. Batavia juga
dihukum membayar sisa tagihan kepada GMF atas biaya penggantian dan
perbaikan mesin bearing pesawat Batavia. Maskapai tersebut terbukti
melakukan wanprestasi terhadap pembayaran utang sebesar US$ 256.266
plus bungan 6% per tahun terhitung sejak 17 November 2007.
Meski
ketujuh pesawat Batavia disita, pesawat Batavia masih bisa beroperasi
selama masa sitaan di wilayah Indonesia. Karena apabila pesawat
berada di luar negeri, pengadilan negeri tidak memiliki kewenanangan
untuk melakukan eksekusi. Hal itu untuk menjaga kepentingan
transportasi umum tetap terlayani. Izin operasional ini masuk dalam
penetapan sita jaminan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
335/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Maret 2009. Dalam hal ini
berdasarkan Pasal 227 HIR dan Pasal 1131 KUH Perdata, seemua jenis
atau bentuk harta kekayaan debitur, baik yang bergerak maupun tidak
bergerak, menjadi tanggunan atau jaminan atas segala utang debitur.
Sita jaminan hanya dilarang untuk hewan dan barang yang bisa
digunakan untuk menjalankan pencaharian debitur. Pesawat terbang bisa
dijadikan onjek sita jaminan. Pesawat tidak dikategorikan sebagai
barang yang diatur dalam Pasal 196 HIR, melainkan sebagai alat
perdagangan.
Berdasarkan
kasus wanprestasi antara PT. Metro Batavia dan PT. Garuda Maintanence
Facility, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan sita
jaminan terhadap pesawat terbang milik Batavia dengan surat penetapan
sita jaminan Nomor 335/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst. GMF menyita ketujuh
pesawat Batavia yang merupakan pesawat Boeing 737-200 dengan tujuh
nomor seri dan nomor registrasi yang berbeda. Yang menjadi
pertanyaannya adalah, apakah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
sesuai dengan penerapan Pasal 227 HIR, Pasal 1131 KUHPerdata dan
Pasal 196 HIR?
Di dalam Pasal 227
HIR disebutkan bahwa “Jika ada sangka beralasan bahwa Tergugat akan
menggelapkan atau memindahtangankan barang miliknya dengan maksud
akan menjauhkan barang tersebut dari Penggugat, maka atas permohonan
Penggugat Pengadilan dapat memerintahkan agar diletakkan sita atas
barang tersebut untuk menjaga/menjamin hak Penggugat”. Isi pasal
tersebut, sesuai dengan permohonan sita jaminan yang diajukan PT. GMF
agar selama perkara berlangsung, Batavia tidak memindahtangankan atau
memperjualbelikan asetnya.
Dalam hal ini,
Penyitaan dalam sita jaminan bukan dimaksudkan untuk melelang, atau
menjual barang yang disita , namun hanya disimpan oleh pengadilan dan
tidak boleh dialihkan atau dijual oleh termohon/tergugat. Dengan
adanya penyitaan, tergugat kehilangan kewenangannya untuk menguasai
barang, sehingga seluruh tindakan tergugat untuk mengasingkan, atau
mengalihkan barang-barang yang dikenakan sita tersebut adalah tidak
sah dan merupakan tindak pidana.
Pasal 1311
KUHPerdata menyatakan bahwa segala kebendaan si berutang, baik yang
bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang
baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala
perikatan perserorangan. Pihak GMF sejak semula telah meminta kepada
Batavia Air agar hartanya, yaitu tujuh pesawat Batavia yang
merupakan pesawat Boeing 737-200 dengan tujuh nomor seri dan nomor
registrasi yang berbeda, secara khusus dijadikan jaminan pembayaran
utang. Sehingga apabila dikemudian hari pada saat jatuh tempo PT.
Batavia Air tidak dapat menepati janjinya untuk membayar atau
melunasi utangnya maka harta tergugat tersebut dapat dieksekusi oleh
penggugat melalui prosedur tertentu.
Pasal 196 HIR
menyatakan bahwa jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai
untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka fihak yang menang
memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada
ketua, pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195,
buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil fihak yang
dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu
di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya
delapan hari.
Penjelasan:
Biasanya pihak yang kalah itu dengan kemauan sendiri mematuhi isi
keputusan hakim, akan tetapi apabila ia lalai atau tidak mau
memenuhinya, maka pihak yang menang baik dengan lisan maupun dengan
surat memajukan permintaan kepada pengadilan negeri yang telah
memutus perkara itu, untuk melaksanakan keputusan tersebut. Ketua
pengadilan kemudian menyuruh memanggil pihak yang kalah itu dan
diberi ingat supaya dalam tempoh yang ditetapkan oleh ketua yang
selama-lamanya delapan hari, memenuhi keputusan itu. Setelah lewat
tempo yang ditetapkan itu dan yang kalah belum juga memenuhi perintah
hakim, maka menurut pasal 167 hakim kemudian memerintahkan kepada
Panitera untuk menyita barang-barang terangkat milik orang yang kalah
sekira cukup untuk memenuhi tagihan uang dan biaya eksekusi.
Berdasarkan kasus
wanprestasi yang dilakukan oleh PT. Batavia terhadap PT. GMF dan
analisis kasus yang sesuai dengan Pasal 227 HIR, Pasal 1131
KUHPerdata dan Pasal 196 HIR, maka kami menyatakan bahwa kasus
wanprestasi GMF terhadap Batavia dibenarkan untuk melakukan sita
jaminan sampai Batavia dapat melunasi utangnya.
Rabu, 15 Januari 2014
Business Plan
A+
Music Entertaiment
Dalam tugas business plan kali, saya akan mencoba untuk
membuka usaha bisnis dalam industri hiburan, yakni sebagai promotor
event musik. Kenapa saya memilih bisnis ini? Pertama, meskipun di
Indonesia sudah banyak berkelimpahan musisi yang berkualitas, namun
tidak sedikit masyarakat Indonesia yang menginginkan artis idolanya
dari luar negeri untuk datang langsung menyapa fansnya di tanah air.
Kedua, dengan maraknya artis-artis yang datang ke Indonesia, maka
akan terbuka pula kesempatan untuk mempromosikan Indonesia melalui
tur konser mereka. Peluang itulah yang saya nilai sangat menggiurkan
untuk mendatangkan musisi level internasional untuk didatangkan ke
indonesia.
Lingkup
Bahasan
Referensi saya adalah beberapa promotor Indonesia yang
sudah berhasil mendatangkan banyak musisi mancanegara ke Indonesia
dan dinilai sukses menjadi contoh bagi yang ingin menncoba memulai
bisnis di bidang ini. Diantaranya adalah Dyandra Entertaiment, Big
Daddy dan yang tidak boleh dilupakan apabila kita membahas bisnis ini
adalah Java Musikindo milik Adrie Subono. Siapa yang tidak mengenal
Pitbull, Kelly Clarkson, Avenged Sevenfold, Panic! At The Disco,
Bruno Mars, Maroon 5 dan masih banyak nama-nama musisi terkenal
lainnya yang telah didatangkan oleh Java Musikindo.
Adrie Subono bersama Java Musikindo yang dimilikinya
akan genap berusia 20 tahun bergelut di dunia promotor di Tanah Air
pada 2014 ini. Menurut Adrie Subono, seperti yang dikutip dari
BeritaSatu.Com, bekerja sebagai promotor event musik merupakan hal
yang sangat menantang, tidak mudah tapi juga menjanjikan keuntungan
ekonomi. Adrie mengaku membutuhkan waktu lama dan pengorbanan yang
tidak sedikit untuk merayu dan meyakinkan para musisi dunia tersebut
untuk datang dan manggung di Indonesia. Apalagi, tidak sedikit
agen-agen musik di luar negeri yang tidak jelas, yang bisa melakukan
penipuan besar-besaran kepada promotor.
Karena itu, dia menyebut dunia promotor musik merupakan
industri dan bisnis yang berbahaya. “Ini adalah bisnis yang
berbahaya, tapi juga menjanjikan keuntungan. Jadi, kita benar-benar
harus berhati-hati serta penuh perhitungan.” kata Adrie pada
pertemuan dengan media massa di sebuah mal di Jakarta beberapa waktu
yang lalu. Ditambah lagi, usaha untuk mendatangkan pemusik atau grup
band luar negeri itu susah-susah gampang. Promotor harus berhitung
cermat dalam penjualan tiket konser agar tidak rugi karena terkadang
membengkaknya biaya tidak terduga dalam mendatangkan penyanyi asing.
Dia juga mengakui bahwa sebuah instirusi/perusahaan
sangat diperlukan bagi seorang promotor untuk membaca pasar dan
membawa artis tertentu ke Indonesia. Keberadaan institusi menjadi
penting untuk mencapai kepuasan dan kesuksesan dalam setiap
pergelaran konser dari musisi yang akan didatangkan. Java Musikindo
yang didirikannya kini telah dikenal mendatangkan artis-artis luar
negeri dalam pergelaran konsernya di Indonesia. Java Musikindo pun
bisa dibilang menjadi pionir dan telah menjadi promotor musik
tersukses di Indonesia.
Tidak jauh berbeda dengan Java Musikindo, Cherry
Ibrahim, Project Manager PT. Dyandra Amaradana (Dyandra Entertaiment)
yang merupakan salah satu promotor musik baru menuturkan, ia
memutuskan masuk ke bisnis promotor musik karena melihat celah bisnis
yang cukup menjanjikan. “Pasarnya juga cukup luas dan masih bisa
dikembangkan” tuturnya, seperti yang dilansir Kontan.co.id.
Tinjauan
Pustaka
Sebenarnya, apa yang membuat pasar bisnis konser musik
menjadi semakin digemari belakangan ini? Pasar bisnis konser musik
ini bisa terlihat dari banyaknya orang Indonesia yang pergi ke luar
negeri hanya untuk menyaksikan penampilan musisi internasional
favoritnya. Daripada membuang uang di negara orang, turur Cherry dari
Dyandra Entertaiment, akan lebih menguntungkan jika bisa mendatangkan
langsung musisi luar negeri ke Indonesia. Dengan begitu, orang akan
lebih mudah mendapatkan tontonan berkualitas dan bisa mendatangkan
devisa.
Kemudian, kengapa bisnis konser musik seperti ini
dikatakan bisa sangat menggiurkan? Kesuksesan sebuah konser musik
salah satunya ditentukan oleh jumlah penonton yang datang. Dengan
begitu, pemilihan musisi yang akan didatangkan ke Indonesia harus
melalui pertimnangan yang matang. Salah memilih artis, bukannya
keuntungan yang diperoleh, malah harus menderita kerugian. Jumlah
fans yang dimiliki sang artis adalah indikator penting dalam
menentukan layak atau tidaknya menggelar konser. Semakin banyak
fansnya, tentu potensi mendatangkan banyak penonton semakin besar.
Sebagai contoh, jika jumlah fans seorang artis di
Indonesia mencapai 15.000 orang, maka setidaknya ada 15% atau 2.250
orang yang akan menonton konser. Belum lagi jika penggemar itu
mengajak temannya. Promotor juga akan menentukan target jumlah
penonton dari setiap konser musik yang digelar. Selain itu, ruang
penyelenggaraan konsernya juga ikut mempengaruhi. Kesuksesan
menjaring ribuan penonton berbanding lurus dengan besaran keuntungan
yang akan dinikmati sang promotor. Tapi selain dari penjualan tiket,
memancing dana dari pihak sponsor juga menjanjikan pendapatan yang
menguntungkan. Secara teori, Dyandra Entertaiment menetapkan
penjualan tiket harus mampu menopang 75%-80% dari biaya produksi.
Dengan demikian, pendapatan dari sponsor bisa menjadi bonus atau
keuntungan promotor musik. “Margin yang diperoleh promotor musik
sekitar 20%.” kata Cherry.
Dari bisnis promotor, Big Daddy tahun 2012, meraih
pendapatan sebesar Rp. 100 Miliar. Sedangkan target pendapatan Big
Daddy sepanjang tahun 2013 berkisar Rp. 130 Miliar – Rp. 150
Miliar. Potensi untung dari bisnis promotor musik memang menjanjikan.
Tapi jangan lupa, perusahaan juga harus mengeluarkan modal yang
sangat besar. Seperti Dyandra Entertaiment yang mengeluarkan biaya
terbesarnya adalah pada penyelenggaraan konser Jennifer Lopez yakni
sebesar Rp. 8 Miliar.
Sejak kapan sebenarnya bisnis promotor musik ini mulai
banyak dipilih? Konser musisi asing sebenarnya bukan barang baru
dalam peta bisnis di Indonesia. Pada tahun 1975 misalnya, Jakarta
pernah diguncang oleh kehadiran band rock legendaris , Deep Purple.
Konser Deep Purple yang berlangsung selama dua hari di SUGBK mencetak
rekor penjualan tanda masuk, yaitu 100.000 lembar tiket. Di dekade
80an, beberapa nama besar juga sukses menyedot puluhan ribu penonton
di Jakarta, seperti Mick Jagger dan dua grup beraliran rock,
Mettalica serta Sepultura. Namun pasca kerusuhan akibat krisis
ekonomi pada tahun1997-1998, konser musik asing seperti tenggelam.
Indonesia dioandang kurang kondusif dan aman bagi pargelaran konser
musisi asing. Kini saat situasi Indonesia lebih kondusif, industri
showbiz pun bangkit kembali dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam lima tahun terakhir, Direktur Dyandra
Entertaiment, Sri Vista Limbong menyebut Indonesia menjadi negara
kedua setelah Jepang yang paling banyak dikunjungi musisi asing di
kawasan Asia. Nilai perputaran uang di bisnis promotor dalam konser
nusisi asing pun cukup fantastis. Pada tahun 2012 lalu, nilainya
mencapai Rp. 500 Miliar.
Kesimpulan
Jadi alasan saya kenapa memilih bisnis ini adalah yang
pertama, karena kecintaan saya terhadap musik. Banyak artis-artis
luar negeri yang saya ingin datangkan ke Indonesia. Dengan membuka
bisnis promotor musik ini, saya harap pengetahuan musik masyarakat
Indonesia dan saya khususnya, akan semakin bertambah. Dan juga
kebutuhan untuk mendapatkan tontonan musik yang berkualitas akan
terpenuhi.
Disamping sisi laba yang menguntungkan serta resiko yang
besar, bisnis promotor ini juga akan membuka kesempatan bagi dunia
internasional untuk lebih mengenal Indonesia melalui tur konser
artis-artis mancanegara. Mungkin saya tidak akan menyelenggarakan
konser hanya di Jakarta saja, tapi bisa juga di daerah-daerah lain
yang memungkinkan untuk diselenggarakan konser besar.
Sumber :
- http://industri.kontan.co.id/news/musisi-luar-negeri-membanjiri-jakarta
- http://www.beritasatu.com/figur/133003-dunia-promotor-yang-menantang.html
Kamis, 05 Desember 2013
Analisis Perusahaan
Tulisan
saya kali ini sedikit berbeda dengan tulisan saya yang kemarin. Masih tetap
menganalisis, namun kali ini saya mengganti subjek analisisnya. Hal ini karena
ada sedikit perubahan rule of the games yang dibuat oleh dosen saya. Yang
sebelumnya adalah Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa, kini saya ganti
menjadi PT Matahari Departement Store Tbk. Semoga hasilnya sama memuaskan
seperti tugas yang sebelumnya. Jadi, selamat membaca :D
BAB VII
1.
Jenis Perusahaan
Berdasarkan
jenis usaha yang dijalankannya, maka PT Matahari Departement Store Tbk.
(Matahari Departement Store) termasuk ke dalam jenis perusahaan dagang.
Matahari Departement Store adalah departement store ritel di Indonesia untuk
produk busana fashion, produk kecantikan dan produk perlengkapan rumah tangga.
Dengan jaringan lebih dari 1.200 pemasok lokal serta pemasok internasional dan
dukungan lebih dari 40.000 orang tenaga penjualan, basis pemasok dalam negeri
yang menyediakan lebih dari 90% produk yang mengisi gerainya. Ini berarti,
Matahari Departement Store hanya menjual produk yang dipasok dari berbagai
supplier dari dalam maupun luar negeri.
Sedangkan
berdasarkan kepemilikannya, Matahari Departement Store termasuk ke dalam jenis perusahaan
swasta. Perusahaan swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali
oleh sekelompok orang dari luar perusahaan. Sesuai dengan kondisi Matahari
Departement Store yang kepemilikan mayoritasnya berubah ketika CVC Capital
Partners menjadi pemegang saham mayoritas tidak langsung melalui dua anak
perusahaan asianya, sehingga persentase kepemilikan sahamnya meningkat dari
1,85% menjadi 47,4%.
2.
Bentuk Perusahaan
Bentuk
perusahaan Matahari Departemen Store adalah Perseroan Terbatas atau PT.
Karakteristik umum PT yang dimiliki oleh Matahari Departemen Store adalah modal
pemilik diwujudkan dalam bentuk persentase saham seperti yang dijabarkan
diatas. Karakteristik lainnya yang dimiliki oleh Matahari Departement Store
adalah melaksanakan Rapat Umum Pemengang Saham (RPUS) tiap tahunnya dan
memiliki Direksi serta Dewan Komisaris yang merupakan organ Perseroan.
Karakteristik-karakteristik diatas sesuai dengan ketentuan umum yang dimuat
dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sedangkan
untuk bentuk PT nya sendiri, Matahari Departemen Store merupakan PT Terbuka
(Tbk.) yang berarti perusahaan membuka kesempatan bagi publik untuk memiliki
saham perusahaan melalui penawaran umum saham. Hal ini sesuai dengan definisi
Perseroan terbuka yang dimuat dalam UU No. 40/2007.
Langganan:
Postingan (Atom)