Senin, 13 Mei 2013

Tugas 3 Kelompok


PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
PENDAHULUAN
  • Pengertian
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang penanaman modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Penanaman Modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan sebagai warga negara, badan usaha dalam negeri dan atau pemerintah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha-usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan terbuka dan tertutup dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal atas bidang usaha perusahaan diatur di dalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Pada awalnya investasi melalui penanaman modal dalam negeri di Indonesia telah diatur dalam UU No. 6 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1970. Untuk UU Tentang Cara Penanaman Modal, lebih jelasnya dapat dilihat di Kepres RI No. 97 Tahun 1993. Dan juga ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur dalam UU No. 25 tahun 2005 tentang Penanaman Modal.

  • Latar Belakang PMDN
o   Penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional adalah untuk mempertinggi kemakmuran rakyat, modal merupakan faktor yang sangat penting dan menentukan.
o   Perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara rehabilitasi pembaharuan, perluasan , pemnbangunan dalam bidang produksi barang dan jasa.
o   Perlu diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong investor dalam negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
o   Dibukanya bidang-bidang usaha yang diperuntukan bagi sektor swasta.
o   Pembangunan ekonomi selayaknya disandarkan pada kemampuan rakyat Indonesia sendiri.
o   Penanaman modal (investment), penanaman uang aatau modal dalam suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dari usaha tsb. Investasi sebagai wahana dimana dana ditempatkan dengan harapan untuk dapat memelihara atau menaikkan nilai atau memberikan hasil yang positif.
o   Pasal 1 angka 2 UUPM meneyebutkan bahwa PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara RI yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
o   Sedangkan yang dimaksud dengan penanam modal dalam negeri adalah perseorangan WNI, badan usaha Indonesia, Negara RI, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara RI (Pasal 1 angka 5 UUPM).
o   Bidang usaha yang dapat menjadi garapan PMDN adalah semua bidang usaha yang ada di Indonesia.
o   Namun ada bidang-bidang yang perlu dipelopori oleh pemerintah dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah . midal: yang berkaitan dengan rahasia dan pertahanan Negara.
o   PMDN di luar bidang-bidang tersebut dapat diselenggarakan oleh swasta nasional. Midsal : perikanan,perkebunan, pertanian, telekomunikasi, jasa umum, perdaganagan umum.
o   PMDN dapat merupakan sinergi bisnis antara modal Negara dan modal swasta nasional. Misal: di bidang telekomunikasi,perkebunan

MASALAH
  1. Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi PMDN di Indonesia?
  2. Apa saja syarat-syarat melakukan PMDN?
  3. Bagaimana tata cara melakukan PMDN?

PEMBAHASAN
  1. Faktor-faktor yang mempengaruhi PMDN
o    Potensi dan karakteristik suatu daerah.
o    Budaya masyarakat.
o    Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional.
o    Peta politik daerah dan nasional.
o    Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi

  1. Syarat-Syarat PMDN
o    Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung.
o    Pelaku Investasi : Negara dan swasta.
o    Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia.
o    Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah.
o    Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll.
o    Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah.
o    Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)

  1. Tata Cara PMDN
o    Keppres No. 29/2004 ttg penyelenggaraan penanam modal dalam rangka PMA dan PMDN melalui sistem pelayanan satu atap.
Ø  Meningkatkan efektivitas dalam menarik investor, maka perlu menyederhanakan system pelayanan penyelenggaraan penanaman modal dengan metode pelayanan satu atap.
Ø  Diundangkan peraturan perundang-undnagan yang berkaitan dengan otonomi daerah, maka perlu ada kejelasan prosedur pelayanan PMA dan PMDN
o    BKPM. Instansi pemerintah yang menangani kegiatan penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN.
o    Pelayanan persetujuan, perizinan, fasilitas penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN dilaksanakan oleh BKPM berdasarkan pelimpahan kewenagan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Dept yang membina bidang-bidang usaha investasi ybs melalui pelayanan satu atap.
o    Gubernur/bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat melimpahkan kewenangan pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal kepada BKPM melalui system pelayanan satu atap.
o    Kepala BKPM dalam melaksanakan system pelayanan satu atap berkoordinasi dengan instansi yang membina bidang usaha penanaman modal.
o    Segala penerimaan yang timbul dari pemberian pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal oleh BKPM diserahkan kepada isntansi yang membidangi usaha penanaman modal.

KESIMPULAN DAN SARAN

KESIMPULAN
  1. Faktor-faktor yang mempengaruhi PMDN yaitu faktor-faktor yang mempengaruhi kebudayaaan yang ada di masyarakat yang bisa membuat masyarakat bisa melupakan budaya yang ada di Indonesia dengan mengembangkan budaya asing yang masuk kedalam budaya kita. Dan kurangnya kerjasama antara masyarakat dengan masyarakat lainnya yang bisa merusak era otonomi daerah secara perlahan-lahan.
2.   Syarat-syarat untuk melakukan PMDN yaitu Permodalan menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia baik langsung maupun tidak langsung. Pelaku Investasi terdiri dari Negara dan swasta. Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia.
3.   Tata cara PMDN terantum dalam Keppres No. 29/2004 dalam rangka PMA dan PMDN melalui sistem pelayanan satu atap.

SARAN
  1. Agar faktor-faktor yang ada didalam negri kita lebih diprhatikan lagi dikalangan pemerintah dan masyarakat.
  2. Semoga syarat-syarat yang pemerintah buat akan lebih bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam membuka modal didalam negeri kita ini.
  3. Semoga tata cara yang pemerintah buat bisa menjadi contoh untuk negara kita, dan bisa membuat Indonesia semakin damai dan sejahtera.
REFERENSI
·           Katoppo, Aristides dkk.; 1997; Pasar Modal Indonesia, Retrospeksi Lima Tahun Swastanisasi BEJ; Jakarta; Pustaka Sinar Harapan
·           http://kuliahade.wordpress.com/2010/11/16/hukum-penanaman-modal-penanaman-modal-dalam-negeri/

nama kelompok : 
1. Annisa Puspanira (20212971)
2. Ardhi Mushi P. H
3. Umi Kalsum (27212525)
4. Yosi Krista A. (27212875)

Sabtu, 27 April 2013

Tugas 2


Upaya Pemerintah Dalam Mengatasi Masalah Kemiskinan

Salah satu masalah yang cukup mendesak untuk diatasi oleh suatu negara adalah kemiskinan. Untuk itulah ekonomi Indonesia memiliki Trilogi Pembangunan yang didalamnya ada point pemerataan. Meskipun sampai dengan saat ini rakyat yang hidup dalam kemiskinan masih cukup besar (±dari 100 orang Indonesia, 11-12 orang diantaranya masuk golongan miskin), namun upaya untuk mengentaskan mereka terus diupayakan. Beberapa diantaranya adalah dengan program IDT (Inpres Desa Tertinggal) dan kemitraan pengusaha besar dan pengusaha kecil yang dicanangkan oleh pemerintah.

Beberapa upaya lain yang bisa dilakukan diantaranya adalah :

1.    Menciptakan lapangan kerja yang mampu menyerap banyak tenaga kerja sehingga mengurangi pengangguran. Karena pengangguran adalah salah satu sumber penyebab kemiskinan terbesar di indonesia. Pemerintah bisa memperbanyak investasi dari luar negeri agar mereka bisa membuka lapangan pekerjaan lebih banyak. Atau dengan bekerja sama dengan perusahaan besar atau perusahaan kecil sehingga mereka bisa mengembangkan usahanya dan menyerap banyak tenaga kerja dari masyarakat setempat.

2.    Menghapuskan korupsi dan meningkatkan pelayanan kepada rakyat. Sebab korupsi adalah salah satu penyebab layanan masyarakat tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal inilah yang kemudian menjadikan masyarakat tidak bisa menikmati hak mereka sebagai warga negara sebagaimana mestinya. Dengan berkurangnya orang-orang yang melakukan korupsi, maka akan semakin banyak uang negara yang terselamatkan dan bisa digunakan untuk pembangunan serta pemerataan di daerah-daerah tertinggal sehingga memajukan perekonomian daerah tersebut. Angka kemiskinan pun bisa semakin ditekan.

3.    Menggalakkan program zakat. Di indonesia, Islam adalah agama mayoritas. Dan dalam Islam, ajaran zakat diperkenalkan sebagai media untuk menumbuhkan pemerataan kesejahteraan di antara masyarakat dan mengurangi kesenjangan antara si kaya dengan si miskin. Potensi zakat di indonesia, ditengarai mencapai angka 1 triliun setiap tahunnya. Dan jika bisa dikelola dengan baik akan menjadi potensi besar bagi terciptanya kesejahteraan masyarakat.

4.    Menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok. Fokus program ini bertujuan menjamin daya beli masyarakat miskin/keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok terutama beras dan kebutuhan pokok utama selain beras. Dengan stabilnya harga beras, atau apabila terjadi naik-turun harga, menjadi tidak terlalu jauh, agar masyarakat atau keluarga miskin tetap bisa mengontrol pengeluarannya. Program yang berkaitan dengan fokus ini seperti :
a. Penyediaan cadangan beras pemerintah 1 juta ton.
b. Stabilisasi/kepastian harga komoditas primerti.

5. Meningkatkan akses masyarakat miskin kepada pelayanan dasar. Fokus program ini bertujuan untuk meningkatkan akses penduduk miskin memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan prasarana dasar. Beberapa program yang berkaitan dengan fokus ini antara lain :
            a. Penyediaan beasiswa bagi siswa miskin pada jenjang pendidikan dasar di Sekolah Dasar             (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah     (MTs);
            b. Beasiswa siswa miskin jenjang Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah        Kejuruan/Madrasah Aliyah (SMA/SMK/MA);
            c. Beasiswa untuk mahasiswa miskin dan beasiswa berprestasi;
            d. Pelayanan kesehatan rujukan bagi keluarga miskin secara cuma-cuma di kelas III rumah            sakit.

6. Menyempurnakan dan memperluas cakupan program pembangunan berbasis masyarakat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan optimalisasi pemberdayaan masyarakat di kawasan perdesaan dan perkotaan serta memperkuat penyediaan dukungan pengembangan kesempatan berusaha bagi penduduk miskin. Program yang berkaitan dengan fokus ketiga ini antara lain :
            a. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di daerah perdesaan dan perkotaan
            b. Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah
            c. Program Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus
            d. Penyempurnaan dan pemantapan program pembangunan berbasis masyarakat.

Selasa, 16 April 2013

Tugas 1

  1. Faktor-Faktor Penentu Pertumbuhan dan Perubahan Struktur Ekonomi.
  1. Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi adalah sebagai berikut :

a. Barang Modal
Agar ekonomi mengalami pertumbuhan, stok barang modal harus ditambah melalui investasi. Pertumbuhan ekonomi baru dimungkinkan jika investasi neto lebih besar dari nol. Sebab jika sama dengan nol, perekonomian hanya dapat berproduksi pada tingkat sebelumnya.

b. Tenaga Kerja
Sampai saat ini, khususnya di negara sedang berkembang seperti Indonesia, tenaga kerja masih merupakan faktor produksi yang sangat dominan. Penambahan tenaga kerja umumnya sangat berpengaruh terhadap peningkatan output. Namun, jumlah tenaga kerja yang dapat dilibatkan dalam proses produksi akan semakin sedikit jika teknologi yang digunakan semakin tinggi.

c. Teknologi
Penggunaan teknologi yang semakin tinggi sangat memacu pertumbuhan ekonomi, jika hanya dilihat dari peningkatan output. Melalui penggunaan teknologi yang tepat guna, manusia dapat memanfaatkan secara optimal potensi yang ada dalam diri dan lingkungannya.

d. Uang
Dalam perekonomian modern, uang memegang peranan dan fungsi sentral. Uang bagi perekonomian barat darah dalam tubuh manusia. Makin banyak uang yang digunakan dalam proses produksi, makin besar output yang dihasilkan. Tetapi dengan jumlah uang yang sama, dapat dihasilkan output yang lebih besar jika penggunaannya efisien.

e. Manajemen
Manajemen adalah peralatan yang sangat dibutuhkan untuk mengelola perekonomian modern, terutama bagi perekonomian yang sangat mengandalkan mekanisme pasar. Sistem manajemen yang baik terkadang jauh lebih berguna dibanding barang modal yang banyak, uang yang berlimpah, dan teknologi tinggi. Suatu perekonomian yang tidak terlalu mengandalkan teknologi tinggi, namun dengan manajemen yang baik, mampu mempertahankan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

f. Kewirausahaan (Entrepreneurship)
Para pengusaha memiliki perkiraan yang matang bahwa input yang dikombinasikannya akan menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat atau menjadi barang dan jasa yang akan dibutuhkan masyarakat. Kemampuan mengombinasikan input dapat disebut sebagai kemampuan inovasi. Sejarah mencatat bahwa kemampuan inovasi tidak selalu dikaitkan dengan teknologi tinggi. Contohnya, produk Coca Cola, salah satu minuman ringan terlaris di dunia, dihasilkan oleh wirausaha Amerika Serikat.

g. Informasi
Syarat agar pasar berfungsi alat alokasi sumber daya ekonomi yang efisien adalah adanya infomasi yang sempurna dan seimbang. Semakin banyak, semakin benar, dan semakin seimbang arus informasi, para pelaku ekonomi dapat mengambil keputusan dengan lebih cepat dan lebih baik.